Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam proyek ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Margatiga kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada Selasa (29/04/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Enan Sugiarto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Prawira dan Deni Riko menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sumilan, Siti Erinawati, dan Dwi Aryani.
Dalam kesaksiannya, Sumilan mengungkapkan bahwa lahan yang dimaksud bukanlah miliknya, namun namanya digunakan untuk pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT). Tanah tersebut disebut sebagai tanah tidak bertuan di desanya. Ia juga mengaku sempat menolak keterlibatan dalam pencairan dana di Bank BRI Metro.
“Awalnya saya menolak, tapi Pak Tumari bilang, ‘Namamu saja yang dipakai, tidak apa-apa’,”ujar Sumilan.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima bagian dari dana sebesar Rp460 juta yang dicairkan atas namanya.
“Saya tidak pernah menerima apa pun dari uang itu,”katanya.
Saksi kedua, Siti Erinawati—anak dari terdakwa Tumari—juga menyatakan bahwa tanah senilai Rp557 juta yang dicairkan atas namanya bukanlah miliknya. Ia hanya mengetahui adanya pencairan dana pertama sebesar Rp300 juta.
“Saya langsung menyerahkan buku tabungan dan uangnya kepada bapak saya. Saya tidak pernah menikmati uang tersebut,”tegas Siti.
Saksi ketiga, Dwi Aryani yang menjabat sebagai Ketua RT 01 Dusun 10 Desa Buana Sakti, mengungkapkan bahwa ia diminta menjadi saksi dalam pembuatan SKT. Ia menandatangani empat Akta Jual Beli (AJB) atas nama Tumari, Siti, dan Sumilan, yang dibuat oleh Kepala Dusun setempat.
“Setiap warga yang membuat AJB dikenakan biaya Rp600 ribu,”ujarnya.
Dwi juga menyatakan bahwa dirinya tidak menerima uang dari pencairan dana tersebut, meskipun mengetahui bahwa nilai ganti ruginya mencapai Rp2,3 miliar.
“Saya tidak menerima uang sepeser pun dari Pak Tumari. Saya tahu ada pencairan dana karena beliau sendiri yang memberi tahu bahwa uang tersebut akan digunakan untuk keperluan desa,”katanya.
Sidang ini akan terus berlanjut dan dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi menjamin keadilan serta hak setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 63
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA