Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung -Polsek Teluk Betung Selatan berhasil membongkar kasus pencurian dengan modus ganjal ATM yang dilakukan oleh empat pria di bilik ATM Bank Mandiri SPBU Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi, sementara dua lainnya melarikan diri dan kini masih diburu.
Sasar ATM Sepi dan Korban Lansia
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Dhedi Ardi Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar saat tim opsnal melakukan patroli rutin di sekitar SPBU Gatot Subroto pada 25 Maret 2025. Petugas mencurigai gerak-gerik beberapa orang di gerai ATM dan segera melakukan pemeriksaan. Saat dihampiri, para pelaku mencoba melarikan diri. Dua berhasil diamankan di lokasi, sementara dua lainnya kabur menggunakan mobil.
Modus yang digunakan cukup rapi. Salah satu pelaku lebih dulu masuk ke bilik ATM dan mengganjal slot kartu dengan tusuk gigi. Saat korban, yang rata-rata lansia, mengalami kesulitan, pelaku lain berpura-pura membantu. “Mereka berpura-pura menolong, padahal saat itu kartu korban ditukar dengan kartu palsu,”jelas Dhedi.
Seorang rekan pelaku lainnya bertugas mengintip PIN korban secara diam-diam saat korban berusaha bertransaksi.
Beraksi Terorganisasi, Satu Pelaku Jadi Otak Aksi
Dalam pemeriksaan, IR, salah satu pelaku yang diamankan, mengakui perbuatannya.
“Tugas saya ngintip PIN korban. Kalau yang tukar kartu itu Murad.”ujar IR.
Murad, yang kini buron, disebut sebagai otak kejahatan sekaligus yang membagikan hasil curian. “Waktu itu cuma berhasil ambil uang dari satu ATM di SPBU Garuntang, dapat sekitar tiga juta. Saya cuma dikasih Rp400 ribu,” ungkap IR.
Sindikat ini bisa beroperasi di lima ATM dalam sehari, tanpa target korban spesifik, hanya mencari lokasi yang sepi.
Kerugian Rp3,3 Juta, Dua Pelaku Masih Dikejar
Polisi menyita barang bukti berupa satu tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu dan satu kartu ATM palsu. Dua pelaku lain yang kabur, termasuk sopir mobil pelarian, masih dalam pengejaran.
“Korban melapor sehari setelah kejadian. Kerugian mencapai Rp3,3 juta.”kata Kapolres.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan kejahatan serupa di lokasi lain.
BACA JUGA: Embat Sepupu dari Istri, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditangkap
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA