Saibumi.com (SMSI), Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) yang dikerjakan pada tahun 2017-2019.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, penyidik telah memeriksa 47 saksi dalam kasus ini. Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp1,25 triliun yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan pendanaan dari Viability Gap Fund (VGF).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dimulai sejak 13 Maret 2025.
“Sampai saat ini, kami telah memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen dan surat-surat penting lainnya," kata Armen dalam konferensi pers di Kejati Lampung, Rabu (16/04/2025).
Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam penggunaan anggaran proyek, di mana oknum tim proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya diduga membuat laporan keuangan fiktif. Temuan ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini melibatkan manipulasi keuangan yang cukup serius.
Ia mengungkapkan bahwa modus korupsi dalam kasus pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung adalah dengan membuat dokumen pertanggungjawaban palsu yang seolah-olah berasal dari kegiatan nyata, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Selain itu, pelaku juga menggunakan nama vendor fiktif atau meminjam identitas perusahaan yang tidak benar-benar melaksanakan pekerjaan.
"Ada vendor yang namanya dipinjam dan ada pula yang sepenuhnya fiktif," kata Armen, menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya rekayasa dokumen untuk menutupi kecurangan.
Ia juga mengatakan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung dilakukan atas perintah pimpinan di Divisi 5 PT Waskita Karya. Praktik ini melibatkan pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp66 miliar. Untuk memulihkan kerugian tersebut, tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,643 miliar dari pihak terkait, yang diperoleh dari pelacakan aliran dana dan pengembalian sukarela dari beberapa pihak yang terlibat.
Selanjutnya ia juga mengatakan bahwa proses penetapan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sedang berlangsung. "Tentunya kami sudah mengambil langkah-langkah untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami umumkan, mungkin bulan ini atau awal bulan depan,"ujarnya menanggapi pertanyaan awak media.
Saat ini, penyidikan masih fokus pada segmen 12 kilometer di wilayah Lampung dan belum ada perluasan ke wilayah lain. "Untuk saat ini kami fokus di STA 100+200 sampai 112+200. Belum ada pengembangan ke ruas lain," katanya.
Kejati Lampung berkomitmen untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. "Kami akan terus menelusuri aliran dana dan mengejar pihak-pihak yang terlibat. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keuangan negara," pungkas Armen.
BACA JUGA: Rumah Kepala Ombudsman Lampung Kemalingan, Barang Berharga Raib
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 641
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 294
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA