Logo Saibumi

Teknisi Vendor Smartfren Jadi Dalang Pencurian Baterai Litium, 2 Tersangka Ditangkap

Teknisi Vendor Smartfren Jadi Dalang Pencurian Baterai Litium, 2 Tersangka Ditangkap

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polsek Kemiling berhasil menangkap dua pelaku pencurian tiga baterai litium dari lokasi Tower Smartfren di kawasan Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung. Menariknya, salah satu pelaku diketahui merupakan karyawan vendor yang bekerja sama dengan PT Smartfren. Keterlibatan karyawan vendor dalam kasus pencurian ini menambah dimensi baru dalam investigasi.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 21 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB. “Para pelaku mencuri dua baterai litium merek Exicom dan satu baterai merek Wolong milik PT Smartfren,”katanya.

Dua pelaku yang ditangkap adalah WM (34), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, dan JT (32), warga Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung.

BACA JUGA: Kejati Ungkap Korupsi Tol Lampung yang Melibatkan PT Waskita Karya, Kerugian Negara Hingga 66 Milyar

WM, salah satu pelaku pencurian baterai litium di Tower Smartfren, memanfaatkan posisinya sebagai teknisi vendor untuk menjalankan aksinya. Dengan pengetahuan yang baik tentang lokasi dan sistem pengamanan, serta nilai dari baterai tersebut, WM bersama JT melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dan kabel, lalu membawa kabur tiga unit baterai menggunakan mobil pribadi.

“Karena pernah bekerja langsung di lapangan, WM tahu persis bahwa tower itu tidak dijaga, sehingga mereka nekat beraksi malam hari,”kata Kanit Reskrim Polsek Kemiling

WM mengaku kepada polisi bahwa ia baru bekerja enam bulan di vendor Smartfren dengan gaji sekitar Rp3 juta. Ia berdalih melakukan pencurian karena desakan kebutuhan menjelang Lebaran.
WM berencana menjual baterai curian seharga Rp2,5 juta melalui grup jual beli baterai litium di Facebook.
“Awalnya saya pernah jual sisa bongkaran bekas kerja, jadi sempat kepikiran jual lagi. JT ngajak, saya yang pilih lokasi karena tahu kondisinya sepi,”ungkap WM.

Sementara itu, JT diketahui bekerja secara freelance dengan penghasilan yang tidak tetap.

Kedua tersangka pencurian baterai litium di Tower Smartfren dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena melakukan pencurian secara bersama-sama dan merusak properti. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan upaya penjualan barang curian tersebut.

BACA JUGA: Kejati Ungkap Korupsi Tol Lampung yang Melibatkan PT Waskita Karya, Kerugian Negara Hingga 66 Milyar

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA