Koorlap Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Lampung Abdillah Rizaki saat berorasi membacakan petisi AMPPL pada Rabu 9 Maret 2025. Foto : Ist
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMPPL) berikan dukungan moral terhadap Rosnati Syech, Isteri Rusli Bintang, Pendiri Yayasan Alih Tekhnologi dan Universitas Malayahati Bandar Lampung untuk memimpin progres penyelenggaraan pendidikan tinggi di Kampus menjadi yang terbaik, Kamis (10/04/2025).
Koorlap AMPPL Abdillah Rizaki beserta massa aksi menyatakan dukungan moralnya dalam petisi yang disampaikan bersama kawan-kawan lainnya untuk mendukung Ibu Rosnati Syech.
Abdillah Rizaki menyebut, Isteri tertua Rusli Bintang itu menjadi seorang yang terdzolimi dan bertahan disaat banyak tekanan terus menimpa dirinya. Menurut Koorlap AMPPL, Ibu Rosnati Syech adalah simbol keberanian perjuangan Perempuan di tengah-tengah kekuasaan yang semena-mena.
"Kami menuntut perlindungan hukum dan psikologis bagi Rosnati Syech, juga kepada Polresta kami menuntut agar Marzuki Bintang dan Abdul Kadir ditetapkan tersangka. atas dugaan pemalsuan dokumen juga penyampaian keterangan palsu dalam akta otentik Yayasan Ahli Teknologi (Altek) Bandarlampung," kata Koorlap AMPPL dalam petisi yang dibacakannya pada Rabu (9/4/2025).
Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung mendesak proses hukum dilakukan berjalan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Rizaki menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk dengan kekuasaan hanya karena jabatan, penguasa, atau dukungan keluarga.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa ke absahan akta No 08 Tahun 2024 yang di duga dibuat berdasarkan pada rapat fiktip dan keterangan palsu," kata Rizaki.
Dengan demikian, AMPPL akan terus mengawal proses ini hingga keadilan ditegakan, serta pihaknya pun meminta agar haknya Ibu Rosnati Syech terpenuhi.
"Kami juga percaya bahwa Diam adalah bentuk penghiatan Kebenaran. Maka dari itu kami, hari ini bersama kawan-kawan yang peduli pada kampus Malahayati bersuara untuk keadilan yang memang musti diperjuangkan bukan ditunggu," terang Abdillah Rizaki.
"Polisi tidak boleh berpihak. Polisi harus netral serta menjunjung supremasi hukum. Yang telah terbukti jadikan tersangka. Sudah jelas biang kerok dalam masalah tersebut. Kami berharap Kepolisian Daerah Lampung agar memproses kedua orang yang telah dilaporkan. Apabila dalam 1X24 petisi ini tidak diindahkan, kami akan mendatangi Polda Lampung untuk meminta kebeneran ditegakan," tegas dia. (Ade)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Sabtu, 26/04/2025 - Dibaca : 2081
2
Sabtu, 26/04/2025 - Dibaca : 2073
3
Sabtu, 26/04/2025 - Dibaca : 2043
4
Minggu, 27/04/2025 - Dibaca : 1774
5
Sabtu, 26/04/2025 - Dibaca : 1756
6
Minggu, 27/04/2025 - Dibaca : 1716
BERLANGGANAN BERITA