Saibumi.com (SMSI), Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Mediasi antara kedua belah pihak direksi yang bersengketa atas PT San Xiong Steel di balai keratun pada Kamis (10/04/2025). Dalam pertemuan tersebut hadir pula serikat buruh untuk mempertanyakan kejelasan upah yang belum dibayarkan oleh PT San Xiong.
Diketahui sebelumnya, kisruh yang terjadi di PT San Xiong Steel karena adanya peralihan manajemen dari Chen Ji Hong kepada Finny Fong berdasarkan akta nomor XI tahun 2024.
Mediasi yang di pimpin oleh PJ Sekretaris Daerah Provinsi Lampung M. Firsada, mengatakan bahwa pertemuan yang digelar oleh Pemprov merupakan wadah untuk menyelesaikan hak pekerja seperti upah yang belum dibayarkan perusahaan.
“Kami ada disini untuk menyelesaikan persoalan pembayaran upah yang harus segera dikeluarkan oleh perusahaan sebagai kewajibannya terhadap para pekerja,”kata Firsada.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam perseteruan perusahaan, namun tidak memiliki kapasitas apapun untuk membenarkan salah satu pihak.
“Urusan sengketa bukan disini karena disini bukan meja persidangan, urusan sengketa adalah urusan hukum yang berwenang memutus adalah hakim dan peradilan, maka saya tegaskan bahwa kita hari ini untuk memenuhi harapan pekerja,”tegas Firsada.
BACA JUGA: Upah Tak Dibayarkan PT San Xiong, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Provinsi Lampung
Sementara itu terkait pembayaran upah kepada para pekerja, Chen Ji Hong alias Akuang menyanggupi melunasinya tetapi ia meminta agar pabrik tetap beroperasi.
“Kami siap bayar upah mereka para pekerja, yg penting biarkan kami tetap produksi di pabrik, selain soal upah yang dipikirkan juga kan soal kerja kedepannya, sementara sama kamu (Finny Fong) semua fasilitas pabrik dimatiin,”kata Akuang.
Di lain sisi, Finny Fong juga menyanggupi akan membayarkan upah bulan Maret kepada pekerja, namun ia meminta pernyataan dari direksi Chen Ji Hong alias Akuang untuk membuat secara tertulis ketidaksanggupan pihaknya membayar upah pekerja.
“Aku merasa keberatan, secara hukum aku sah sebagai direktur di perasaan ini. Aku bersedia membayarkan gaji pekerja, tapi saya minta kalian buat pernyataan bahwa tidak mau bertanggungjawab untuk pembayaran gaji,”ujar Finny Fong.
Berdasarkan pantauan Saibumi di ruangan mediasi, perdebatan sengit tentang peralihan Manajeman PT San Xiong tidak dapat diselesaikan di pertemuan tersebut, hingga berita ini terbit pun apa yang menjadi tuntutan para pekerja atas upahnya belum juga menemui titik terang.
BACA JUGA: Upah Tak Dibayarkan PT San Xiong, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Provinsi Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
BERLANGGANAN BERITA