PLH Kadisnaker Provinsi Lampung Yuri Agustina Primasari saat diwawancarai usai audiensi bersama perwakilan serikat buruh di Balai Keratun, Kamis (10/04/2025). Foto: Kristin/Saibumi
Saibumi.com (SMSI), Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memberikan peringatan keras kepada manajemen PT San Xiong Steel untuk segera melunasi tunggakan gaji 300 karyawannya. Tenggat waktu yang diberikan adalah Senin, 14 April 2025. Peringatan ini disampaikan setelah audiensi yang digelar di Ruang Abung, Balai Keratun, pada Kamis (10/4/2025).
Audiensi tersebut dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang. Pemerintah provinsi Lampung tidak akan mentolerir pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan dan akan terus mengawasi situasi ini untuk memastikan keadilan bagi para pekerja.
"Kami hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. Jika hari ini tidak ada titik temu, kami akan mengambil langkah administratif sesuai kewenangan Disnaker,"ujar Yuri saat diwawancarai awak media usai audiensi.
Yuri juga menegaskan bahwa Disnaker Provinsi Lampung telah melakukan peninjauan lapangan sebelum Lebaran dan menemukan bahwa gaji para pekerja belum dibayarkan hingga tanggal 8 April, sehingga pemerintah daerah segera memanggil pihak perusahaan untuk membahas masalah ini.
"Kami bahkan turun langsung saat malam takbiran. Jadi bukan tidak peduli. Setelah ini, kami tunggu tindak lanjut dari PT San Xiong. Bila perlu, akan kami layangkan surat peringatan resmi melalui bidang pengawasan," katanya.
Setelah audiensi ini selesai, pihak PT San Xiong disebutkan berencana melakukan rapat internal dengan divisi-divisi terkait untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran gaji. Disnaker memberi tenggat waktu hingga awal pekan depan.
"Kita kan tadi sudah sama-sama lihat bagaimana situasinya, masalah upah pekerja tidak ada solusinya sampai akhir rapat. Nah jadi kalau sampai Senin tidak juga diselesaikan, kami akan keluarkan dua surat resmi. Kasus ini akan kami perlakukan sama seperti pelanggaran pembayaran THR." kata Yuri
Ia juga mengimbau manajemen untuk tidak mengambil langkah yang dapat mengganggu produksi, karena hal ini dapat berdampak negatif pada kehidupan para pekerja. Ia berharap manajemen dapat menunjukkan empati dan tidak membiarkan konflik internal merugikan pekerja yang bergantung pada perusahaan untuk mencari nafkah.
Selain itu, ia menekankan bahwa prioritas utama Disnaker Provinsi Lampung adalah melindungi hak-hak dan kepentingan tenaga kerja. Oleh karena itu, lembaga ini tidak akan terlibat dalam persoalan kepemilikan perusahaan atau konflik internal, melainkan fokus pada memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
"Kewenangan kami hanya menyangkut hak pekerja gaji, THR, dan perlindungan kerja. Soal internal perusahaan, silakan diselesaikan di jalur hukum yang sesuai," tutupnya.
Dengan demikian, Disnaker Provinsi Lampung berharap manajemen PT San Xiong Steel dapat segera memenuhi kewajibannya dan melunasi tunggakan gaji para karyawannya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan. Jika tidak, maka pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak ketenagakerjaan.
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 297
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 28
BERLANGGANAN BERITA