Logo Saibumi

Berbekal Video Asusila, Korban Diancam Agar Mau Diajak Bersetubuh Lagi

Berbekal Video Asusila, Korban Diancam Agar Mau Diajak Bersetubuh Lagi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung telah mengungkapkan kronologi lengkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh pelaku inisial LH (24) yang terjadi di kawasan Tanjung Karang. Kasus ini disertai ancaman penyebaran rekaman video.

Menurut Kapolresta Bandar Lampung, awal mula kejadian tersebut terjadi pada tahun 2023, ketika korban diajak oleh terduga pelaku ke penginapan OYO. Pada tanggal 2 Desember 2023, perbuatan itu terjadi lagi di penginapan Pondok Wisata. Korban telah mengalami pelecehan seksual sebanyak 16 kali.
“Awal mula kejadian terjadi pada tahun 2023, ketika korban diajak oleh terduga pelaku ke penginapan OYO. Perbuatan serupa terjadi lagi di penginapan Pondok Wisata pada 2 Desember 2023. Korban mengalami pelecehan seksual sekitar 16 kali,”ungkap Alfret dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung (05/04/2025).

Proses penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban. Pada tanggal 2 April, pelaku diamankan oleh penyidik dari Polresta Bandar Lampung atas laporan orang tuanya. Pelaku menggunakan rekaman video sebagai alat ancaman untuk memeras korban.
“Pada 2 April, pelaku diamankan oleh penyidik atas laporan orang tua korban. Jadi rupanya pelaku ini merekam perbuatan asusila mereka kemudian pelaku menggunakan rekaman video untuk mengancam korban, sehingga korban memenuhi keinginan bejat pelaku,”tambahnya.

BACA JUGA: Merantau ke Bandar Lampung untuk Cari Kerja, Pria Asal Sumsel Justru Ditangkap Usai Maling Motor

Pelaku mengakui bahwa awalnya korban mengatakan ada masalah di rumah dan ingin pergi, lalu pelaku menanyakan tempat tidur dan korban menjawab tidak tahu. Pelaku kemudian mengajak korban ke penginapan.
“Dia ini ada masalah sama orang rumah, terus dia pergi ke rumah temen saya dulu kebetulan itu sebelahan sama rumah saya, abis itu saya tanya mau tidur dimana, dia bilang enggak tau, yaudah saya bawa ke Oyo,”kata LH.

Mengenai rekaman video yang digunakan sebagai alat ancaman, pelaku mengakui bahwa rekaman tersebut dibuat sebagai kenang-kenangan. Pelaku juga mengaku memeras korban dengan ancaman penyebaran video untuk mendapatkan uang.
“Saya rekam cuma buat kenang-kenangan, saya pinjem uang 200 ribu awalnya tapi karena emosi enggak jadi pinjem akhirnya saya minta 500 ribu tapi enggak dikasih,”ujar LH.

Dalam pemeriksaan ini polisi mengamankan barang bukti berupa Handphone Merk Vivo, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar terdapat 3 video persetubuhan yang sengaja di rekam oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban masih di bawah umur saat kejadian berlangsung. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI.No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kasus ini terus dalam penanganan pihak kepolisian dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyerukan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya kasus serupa.

BACA JUGA: Merantau ke Bandar Lampung untuk Cari Kerja, Pria Asal Sumsel Justru Ditangkap Usai Maling Motor

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA