Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus "warung kelontong” yang beroperasi di Jl. Imam Bonjol, Lebak Budi 2, Gang Masjid Nurul Amal.
Penggerebekan dilakukan atas laporan masyarakat sekitar bahwa ada hal yang mencurigakan pada warung kelontong milik MY yang ramai dikunjungi oleh banyak orang berbeda-beda setiap harinya.
Dalam konferensi pers pada Sabtu (05/04/2025), Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dan jajaran menjelaskan bahwa warung tersebut bukanlah warung biasa, melainkan tempat jual beli sabu yang disamarkan sebagai warung kelontong.
Pelaku utama, MY (42), seorang janda, ditangkap pada 4 April 2025 pukul 21.00 WIB di kediamannya. Ia memiliki warung kelontong yang sudah bangkrut dan akhirnya disamarkan menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu. Sedangkan kekasihnya, Nodi (34), residivis kasus narkoba tahun 2023, berhasil kabur sesaat sebelum penggerebekan.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, I Made Indra Wijaya, pelaku menjalankan bisnis narkoba tersebut karena warung kelontongnya mengalami kerugian.
"Awalnya dia buka warung kelontong, tapi karena rugi, ND menyarankan jual sabu. Modusnya, pembeli pesan lewat WhatsApp, lalu datang langsung ke warung untuk melakukan transaksi tersebut,”jelas Indra Wijaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 2,86 gram, uang tunai Rp200 ribu, HP, serta plastik klip bekas pakai. Selama beroperasi, diperkirakan telah terjual 150 gram sabu.
Dalam proses penggerebekan, kekasihnya tidak ada dilokasi justru menginstruksikan MY menutup warung.
“Kami cek handphone Meriyani terdapat sms dari pacarnya yang mengatakan “tutup warungnya”, kemudian ini disinyalir sebagai peringatan bahwa ND mengetahui akan terjadi penggerebekan,”pungkas Indra Wijaya.
ND kini menjadi buronan polisi karena berhasil kabur sesaat sebelum penggerebekan. Polisi telah mengantongi identitas ND dan sedang memburunya untuk mengungkap jaringan narkoba yang dibelinya
MY dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun.
BACA JUGA: Rayu Korban Anak Masuk Perguruan Pencak Silat, Pelaku Cabuli Korban di Kandang Kambing
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA