Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polsek Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap 2 anak di bawah umur. Pelaku, MM (47), ditangkap setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. MM diketahui merupakan residivis dalam perkara kawin lari anak dibawah umur pada tahun 2013.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Sabtu (05/04/2025), Kapolsek Teluk Betung Selatan, Dhedi Ardi Putra menuturkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 2 April 2025, sekitar jam 15.30 WIB. Korban, K (10) dan A (9), sedang berjalan sehabis dari pantai hendak pulang ke rumahnya di Jalan Yos Sudarso Gg.Cendana, Bandar Lampung, ketika pelaku memanggil mereka dengan bujuk rayu menawarkan untuk masuk silat dan membelikan baju silat.
“Pelaku melakukan aksinya ketika 2 orang korban yang merupakan anak dibawah umur berjalan sehabis dari pantai menuju rumahnya, kedua korban melewati rumah pelaku, pelaku yang melihat korban kemudia memanggil korban dengan dibujuk rayu akan dimasukkan ke perguruan pencak silat,”ujar Dhedi.
Dengan modus akan membelikan baju, pelaku mengajak kedua korban ke kandang kambing belakang rumah kerabatnya dengan alasan ingin memeriksa ukuran baju korban. Pelaku kemudian memaksa korban dengan menarik tangan mereka dengan alasan untuk memeriksa pusar. Pelaku membuka baju korban dan mengukur pusar dengan jempol tangan sambil jari tangan lainnya masuk ke celana korban dan meraba alat kelamin korban sekitar 1 menit secara bergantian.
“Korban dimasukkan ke kandang kambing, kemudian diraba alat vital kedua korban, modusnya untuk dibelikan baju pencak silat jadi pura-pura diukur,”imbuhnya.
Korban berhasil melarikan diri dan melaporkan peristiwa tersebut ke orang tua kandungnya dan kemudian ke Polsek Teluk Betung Selatan. Polisi menangkap pelaku dan menyita barang bukti, termasuk pakaian korban.
"Karena tidak nyaman, korban lari menuju rumah kemudian menceritakan kejadian tersebut ke ibunya. Pada saat itu juga, ibunya langsung melapor ke Polsek Teluk Betung Selatan, dan malamnya polisi langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku dikediamannya,"terangnya.
Saat ditanya mengenai apa yang akan terjadi jika korban tidak kabur, tersangka MM memberikan jawaban yang sangat rumit. “Entah… bisa jadi kalau setannya nggak lari,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi indikasi kuat adanya niat lanjutan yang membahayakan korban. Kata-kata tersangka MM menunjukkan bahwa ia memiliki rencana yang lebih berbahaya jika korban tidak melarikan diri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
BACA JUGA: Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Seorang Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 299
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA