Logo Saibumi

Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan di Bandar Lampung

Polisi Ungkap Sindikat Penggelapan Kendaraan di Bandar Lampung

Foto: Kristin/Saibumi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap sindikat penggelapan kendaraan di Bandar Lampung. Dua tersangka, YM (27) dan MAH (42), ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dijelaskan bahwa sindikat ini beroperasi dengan cara merental kendaraan dari perusahaan rental, kemudian digadaikan tanpa izin dari korban yang merupakan pemilik rental ke pihak lain dengan mengakui kendaraan tersebut adalah milik mereka sendiri.

“Dari hasil tersebut, kedua tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing,” kata Kombes Pol Alfret.

BACA JUGA: LMID Tegaskan RUU Polri Bisa Berpotensi Menggerus Demokrasi

Polisi menyita dua unit kendaraan sebagai barang bukti, yaitu Honda Brio warna merah tahun 2017 dan Toyota All New Avanza G 1.5 M/T warna hitam metalik tahun 2022.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penggelapan KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat ini.

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang pemilik rental, melaporkan kehilangan kendaraannya ke polisi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat ini.

Polisi berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dalam hal penyewaan kendaraan. Polisi juga berjanji untuk terus mengawali kasus ini dan memastikan bahwa pelakunya sesuai dengan perbuatannya.

“Saya berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi,” kata Kombes Pol Alfret.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi penyewaan kendaraan.

“Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus serupa dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Kombes Pol Alfret.

BACA JUGA: LMID Tegaskan RUU Polri Bisa Berpotensi Menggerus Demokrasi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA