Logo Saibumi

Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kacab Lampung Tengah Jajaran Bayarkan Klaim Rp 233,97 Milyar

Sepanjang 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kacab Lampung Tengah Jajaran Bayarkan Klaim Rp 233,97 Milyar

Saibumi.com, Lampung Tengah - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan Jajarannya telah membayarkan klaim sebesar Rp 233, 97 Milyar dengan jumlah peserta yang menerima klaim sebanyak 16.362 peserta di sepanjang tahun 2024.

 

 

 

Sebanyak 16.362 kasus klaim yang tercatat sepanjang tahun 2024 dari 8 kabupaten wilayah operasional Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah dan jajaran.

 

Adapun kantor cabang jajaran Lampung Tengah berlokasi di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Lampung Utara (Kantor Cabang Pratama Lampung Utara – Kotabumi) dan  Kabupaten Tulang Bawang (Kantor Cabang Pratama Tulang Bawang Banjar Agung).

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program jaminan sosial. Diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai amanat UU No 24 Tahun 2011.

Kepala Kantor  Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto menjelaskan bahwa jumlah pembayaran klaim tersebut merupakan rekapitulasi pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan terhitung awal Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Secara rincian, klaim JHT merupakan jumlah kasus terbesar sekaligus dengan nominal terbesar yaitu dengan jumlah kasus 11.792 dengan nominal klaim Rp 196,87milyar.

Sementara klaim JKM dengan jumlah 712 kasus dengan nominal Rp 15,38 milyar. Klaim Jaminan JKK dengan jumlah 1.794 kasus dibayar sebesar Rp 12,73 Milyar, Program JP dengan jumlah 709 kasus dibayarkan Rp 7,47Milyar dan Program JKP terdapat 1355 kasus dibayarkan sebesar 1,52 Milyar.

Adi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan beasiswa pendidikan anak dari jumlah 465 kasus  peserta sudah dibayarkan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 480 anak dengan total Rp 1,85 Milyar. 

“Di tahun 2024terjadi peningkatan yang sangat signifikan pada program JKP, dimana hanya terdapat 12 klaim sejumlah 14,6 juta saja di sepanjang tahun 2023”, ungkap Adi.

Dengan kondisi tersebut, ditambah perekonomian global dan nasional yang masih mengalami volatilitas luar biasa, Adi mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terusberkomitmen untuk mengelola JHT dan JKP secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.

“Tentunya, kami juga mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya kita tidak hanya mencari return, tapi kita juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kita bayarkan,” imbuh Adi.

Untuk mekanismenya, Adi menerangkan bahwa manfaat bagi peserta yang telah terdaftar pada program JKP dan telah memenuhi persyaratan, maka ketika menghadapi PHK dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, manfaat akses informasi pasar kerja, dan manfaat pelatihan kerja. 

“Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program JKP ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk kompensasi finansial serta pelatihan peningkatan keterampilan guna mempersiapkan mereka untuk kembali ke dunia kerja” ujar Adi.

Selain itu, khusus klaim JHT, pihaknya terus mengedukasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di mana seluruh peserta dihimbau agar dapat mengakses aplikasi tersebut. 

"Jika saldo peserta dibawah Rp10 juta dan sudah melaksanakan pengkinian data, klaim tidak perlu repot datang ke kantor. Cukup lewat ponsel saja," pungkasnya. 

BPJS Ketenagakerjaan Kacab Lampung Tengah akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, baik pelayanan melalui online maupun onsite, sehingga peserta dapat merasakan kemudahan dan kelancaran dari setiap pelayanan yang diberikan.

“Kami akan terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, kemudahan dalam proses klaim menjadi sebuah keharusan dan kewajiban kami sebagai bentuk service excellent kepada peserta”, tutur Adi.

“Pencapaian ini bukan dilakukan oleh satu pihak saja. Kesadaran dan dukungan semua pihak menjadi hal fundamental dalam melindungi seluruh pekerja, terutama pada wilayah Lampung Tengah”, tutup Adi.

 

 

BACA JUGA: Sorot Kepedulian Pemkot, DPRD Kota Bakal Hearing Usut Pengrusakan Kawasan Lindung di Sukabumi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA