Logo Saibumi

Berkas Perkara Salah Satu Tersangka Kasus PMB Unila Dilimpahkan Ke PN Tanjungkarang

Berkas Perkara Salah Satu Tersangka Kasus PMB Unila Dilimpahkan Ke PN Tanjungkarang

Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satriyo Wibowo | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka Andi Desfiandi pemberi suap Rektor nonaktif Unila Karomani ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa, 1 November 2022.

 

 

BACA JUGA: Kasus Dugaan Tipikor Uang Tukin, Kajari Bandar Lampung Beri Keterangan

"Iya, hari ini telah dilakukan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Andi Desfiandi ke pengadilan negeri Tanjungkarang," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satriyo Wibowo, saat diwawancarai awak media. 

 

 

Lebih lanjut, Agung mengatakan adapun berkas perkara yang dimaksud ialah surat dakwaan, lalu surat permohonan untuk disidangkan, kemudian berkas perkara, dan ada barang bukti. 

 

 

"Selanjutnya tinggal menunggu penetapan Sidang dari pn Tanjungkarang," jelasnya. 

 

 

Disinggung, ada berapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. 

 

 

"Untuk saksi itu ada 48, tapi nanti kita pilih sesuai dengan keperluan pembuktian," tuturnya. 

 

 

Kemudian, awak media menanyakan dari unsur mana saja para saksi yang dihadirkan. 

 

 

"Unsur-unsur saksi yang terkait langsung," ujarnya. 

 

 

Sementara untuk pasal yang didakwakan kepada tersangka Andi Desfiandi ialah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

"Pasal 13 Undang-undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," urainya. 

 

 

Sebelum menutup sesi wawancara, awak media menanyakan keadaan Tersangka Andi Desfiandi. 

 

"Alhamdulillah sehat, beliau saat ini berada di Rutan Way Huwi," pungkasnya. 

 

 

Segera Disidang , Tersangka Suap Andi Desfiandi Dititipkan di Rutan Bandar Lampung.

 

 

Perlu diketahui, KPK juga telah melimpahkan penahanan tersangka suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi ke Rutan Kelas I Bandar Lampung. 

 

Pelimpahan dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam proses mendaftarkan perkara tersebut, ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

 

 

Andi Desfiandi ditempatkan di sel masa pengenalan lingkungan, selama dua minggu ke depan, dalam rangka penyesuaian dan adaptasi dengan lingkungan Rutan. 

 

 

Sekedar informasi, KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

 

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

 

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

 

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

 

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

 

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

 

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

 

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Riduan)

BACA JUGA: Soal Gaji Pertama Guru PPPK Bandar Lampung, Begini Penjelasannya BPKAD

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.