Logo Saibumi

Kasus Dugaan Tipikor Uang Tukin, Kajari Bandar Lampung Beri Keterangan

Kasus Dugaan Tipikor Uang Tukin, Kajari Bandar Lampung Beri Keterangan

Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung | Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Helmi melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, bahwa pihaknya mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Uang Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Remunerasi Tahun 2022 Kejari Bandar Lampung. 

 

 

BACA JUGA: Soal Gaji Pertama Guru PPPK Bandar Lampung, Begini Penjelasannya BPKAD

"Bahwa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendukung upaya penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap kasus tersebut," ungkapnya, Selasa (1/11/2022).

 

Lebih lanjut ia merincikan, adapun penanganan kasus tersebut adalah sebagai berikut:

 

1. Berawal adanya informasi telah terjadi adanya penggelapan uang tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, kemudian dilakukan Operasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

 

2. Bahwa dari hasil Operasi Intelijen tersebut, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ,selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk kemudian dilakukan Pengawasan Internal oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung yang mana saat ini telah diserahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

3. Bahwa setelah ditemukan adanya indikasi penyelewengan tersebut, lalu ASN yang terkait dengan pengelolaan tunjangan kinerja yakni L selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Bersama dengan B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan S selaku operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengirimkan surat permohonan Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menon-Jobkan, kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menarik ketiga ASN tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini ,Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru.

 

4. Bahwa saat ini terhadap pengelolaan perbendaharaan pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan SOP, dan untuk pembayaran tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak pernah terhambat sama sekali. 

 

Perlu diketahui, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menaikkan status terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. 

 

Melalui keterangan tertulisnya Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin menuturkan, adapun kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. 

 

"Dari hasil pemeriksaan Internal Pengawasan ditemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tentang Pemotongan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," pungkasnya. (Riduan)

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Bank Artha Graha Internasional Ajukan ke OJK untuk Membubarkan Dana Pensiun

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.