Logo Saibumi

Soal Gaji Pertama Guru PPPK Bandar Lampung, Begini Penjelasannya BPKAD

Soal Gaji Pertama Guru PPPK Bandar Lampung, Begini Penjelasannya BPKAD

Foto: Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan menjelaskan, bahwa gaji pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Bandar Lampung belum bisa dipastikan kapan pencairannya. 

 

 

BACA JUGA: Bank Artha Graha Internasional Ajukan ke OJK untuk Membubarkan Dana Pensiun

"Kita tunggu APBD perubahannya. Karena saat ini APBD perubahan belum selesai, kalau sudah selesai akan kita bayarkan gaji Oktober di awal November bareng dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sepertinya," ungkapnya, Selasa (1/11/2022). 

 

 

Lebih lanjut, penggajian yang direncanakan bersamaan dengan PNS itu juga jika APBD perubahannya sudah selesai terlebih dahulu. 

 

 

"Masih menunggu anggaran APBD perubahan kota. Tapi kalau belum ya masih nunggu," jelasnya. 

 

 

Kemudian, adapun APBD tersebut masih dalam tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung, setelah disetujui baru Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memberikan nomor registrasi. Lalu, akan di masukan dalam Peraturan Daerah (Perda). 

 

 

Sementara itu, untuk penggajian Guru PPPK diperkirakan menelan angka mencapai Rp4,5 miliar. 

 

 

"Angka itu untuk menggaji sebanyak 1166 Guru PPPK di Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Bank Artha Graha Internasional Ajukan ke OJK untuk Membubarkan Dana Pensiun

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA