Logo Saibumi

Berkas Perkara Penyuap Karomani Segera Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Berkas Perkara Penyuap Karomani Segera Dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Foto: Pengadilan Negeri Tanjungkarang | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka pemberi suap Rektor nonaktif Unila Karomani, Andi Desfiandi ke jaksa untuk segera disidangkan.

 

Plt Juru bicara (Jubir) KPK pada Rabu, 19 Oktober 2022 menuturkan Tim penyidik, pada Selasa, 18 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). 

BACA JUGA: Satu Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Lampung, Dinkes: Saat ini Dalam Perawatan Intensif

 

"Kami telah menyerahkan kepada tim jaksa dengan tersangka AD sebagai pemberi suap kepada Rektor Unila dan kawan-kawan, karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Ipi mengatakan penahanan tersangka AD masih dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Oktober hingga 6 November di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

 

"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," jelasnya. 

 

Sementara itu, di Bandar Lampung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Samsul Arif mengaku belum menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut atas AD. 

 

"Akan tetapi sampai dengan sekarang belum ada. Mungkin nanti Senin atau Selasa (24-25 Oktober 2022). Atau kalau enggak bisa bulan depan (November)," tuturnya saat diwawancarai, Sabtu (22/10/2022). 

 

Disinggung apakah ada komunikasi dengan Tim Jaksa KPK terkait rencana pelimpahan berkas perkara tersebut. 

 

"Belum ada," singkatnya. 

 

Kemudian, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun menyampaikan akan menginformasikan apabila ada pelimpahan berkas perkara untuk disidangkan atas Tersangka berinisial AD. 

 

"Sekarang jadi memang belum ada, nanti kalau ada pasti kami informasikan," pungkasnya. 

 

Sekedar informasi, KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tiga orang selaku penerima suap, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

 

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

 

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

 

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

 

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

 

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

 

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin selaku dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

 

KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM atas perintah KRM.

 

Uang tersebut telah dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar. (Riduan)

BACA JUGA: Satu Kasus Gagal Ginjal Akut Ditemukan di Lampung, Dinkes: Saat ini Dalam Perawatan Intensif

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA