Saibumi. com, Bandar Lampung —Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumimelaksanakan diversi bagi Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Polres Lampung Utara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bapas Kotabumi, Bapak Welli, Amd.IP.,S.H., M.H. melalui Kepala Sub Seksi BKA, Mertza Heri Winata S.E. bersama Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan CPNS pembimbing kemasyarakatan Bapas Kotabumi pada Selasa, 04 Oktober 2022 pukul 14.00 WIB s/d Selesai.
BACA JUGA: Desa Kemalo Abung Rehab Jembatan Gantung, Penghubung Antar Dua Kabupaten dan Desa
Kepala Sub Seksi BKA, Mertza Heri Winata S.E. bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan CPNS pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Kotabumi
menjelaskan proses diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum atas nama N (16 tahun) dan MR (15 tahun) di Polres Lampung Utara akibat tindak pidana lakalantas Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.
Diversi dilaksanakan dalam rangka musyawarah untuk mufakat dengan stakeholder terkait untuk menyelesaikan proses hukum di luar proses peradilan. Diversi dilaksanakan dengan memperhatikan masa depan anak seperti yang tertuang dalam UU NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan hasil diversi "Anak Kembali Ke Orang Tua".(SB05)
BACA JUGA: Desa Kemalo Abung Rehab Jembatan Gantung, Penghubung Antar Dua Kabupaten dan Desa
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
BERLANGGANAN BERITA