Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Proses Penyelidikan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas kasus minyak goreng nomor register No. 03- 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia segera memasuki tahap persidangan.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, sebelumnya KPPU telah mengumumkan bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2 (dua) pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 (tentang penetapan harga) dan pasal 19 huruf c (tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa).
BACA JUGA: Kendaraan ODOL yang Masuk Via GT Lematang Bakal Diputarbalik
"Melalui proses Penyelidikan KPPU telah mengantongi 2 (dua) jenis alat bukti dan Tim Pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ungkapnya, Selasa (4/10/2022).
Kemudian, dari 27 Terlapor dalam perkara tersebut terdapat satu Group Perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung.
"Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Kantor Pusat dan/Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat Domisili Terlapor jika dibutuhkan. KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Kendaraan ODOL yang Masuk Via GT Lematang Bakal Diputarbalik
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 643
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
BERLANGGANAN BERITA