Foto: Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Pemeriksaan saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020 kembali dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung kembali dilakukan pada hari ini Rabu, 21 September 2022.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA: Pastikan Penyaluran BLT Aman, Polresta Bandar Lampung Siagakan Personil
"Hari ini ad pemeriksaan KONI," ungkap Made melalui pesan singkat WhatsApp.
Perlu diketahui sebelumnya, mulai dari hari Senin 19 September hingga Selasa 20 September 2022, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (TPK) pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi terkait dengan perkara tersebut.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. JM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
2. SP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
3. PHM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
4. VCW, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Cabor Kick Boxing pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
5. HP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
6. CK, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
7. MYI, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
8. TB, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
9. ACD, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku pengurus Cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Pastikan Penyaluran BLT Aman, Polresta Bandar Lampung Siagakan Personil
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA