Foto: Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (TPK) pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020 pada hari Selasa, 20 September 2022.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Lampung Beri Penguatan Petugas Lapas Kotabumi
1. JM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
2. SP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
3. PHM, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
4. VCW, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Cabor Kick Boxing pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
"Dimana sebelumnya pada hari Senin, 19 September 2022 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra.
Disinggung terkait Audit kerugian negara yang hingga saat ini belum ada kabar, Made menyampaikan, bahwa perhitungan masih dilakukan.
"Kerugian negara masih menunggu, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk pendalaman kemudian ada kaitan dengan proses penghitungan kerugian negara itu, tadi saya koordinasi dengan Kasidik. Pendalaman dan kelengkapan untuk berkas kerugian negara," tuturnya.
Adapun kelima saksi yang diperiksa pada hari Senin, 19 September 2022 ialah:
1. HP, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
2. CK, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
3. MYI, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
4. TB, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Anggota SATGAS pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
5. ACD, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku pengurus Cabor Forki pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Kadivpas Kemenkumham Lampung Beri Penguatan Petugas Lapas Kotabumi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA