Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - M. Yasin berusia 39 tahun warga Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), nampaknya harus benafas lega. Pasalnya, 2 (Dua) orang tersangka, yang telah melakukan aksi Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap dirinya, berhasil di bekuk Polisi di dua lokasi berbeda, pada Selasa (20/9) sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua orang tersangka yang berhasil di bekuk tersebut yakni berinisial R alias PT (22) warga Desa Papanrejo, dan DN (22) warga Desa Bumi Agung. Keduanya merupakan warga Kecamatan Abung Timur, Kabupaten setempat.
BACA JUGA: Penandatanganan MoU Persaja Dengan PSMTI LampungÂ
Kapolsek Abung Timur IPTU Boyoh, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menangkap dan mengamankan kedua tersangka.
Menurut Boyoh, peristiwa Curas tersebut terjadi pada Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 01.58 WIB, di jalan raya Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur.
Saat itu korban atas nama M.Yasin, melintasi di jalan raya Desa Bumi Agung Marga, dengan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan seseorang (Saksi), hendak menuju RSUD Riyacudu Kotabumi, untuk menjenguk keluarganya, persis di depan TPU desa Bumi Agung Marga, korban di Pepet dan di paksa berhenti oleh kedua tersangka yang juga menggunakan sepeda motor.
Setelah berhenti, kemudian tersangka pura-pura bertanya hendak kemanakah tujuan kedua korban. Setelah itu para tersangka uang milik korban sebesar Rp.50 ribu, dan Handphone android merk Oppo warna hitam, setelah itu kedua tersangka kabur dan korban melapor ke Polsek Abung Timur.
"Berdasarkan laporan korban, kita tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pelaku dapat kita identifikasi. Pada Selasa (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial R alias PT di rumahnya, di Desa Papanrejo, tanpa perlawanan dan menyita satu helai pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksi" ujar Boyoh Rabu (21/9).
Masih kata Boyoh, setelah itu tersangka R alias PT dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa saat itu dirinya bersama DN.
Mengetahui hal itu kemudian Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan TEKAB 308 Presisi Polres Lampura untuk memburu DN, hingga akhirnya DN berhasil di ringkus di kediamannya yang berlokasi di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur.
"Kini, jedua pelaku langsung kita amankan di Mapolres Lampura dan tengah dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan" pungkasnya. (Ferdani)
BACA JUGA: Penandatanganan MoU Persaja Dengan PSMTI LampungÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 32
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 26
BERLANGGANAN BERITA