Ilustrasi Gedung KPK | Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Dua saksi tersebut adalah dosen bernama Mualimin dan Ary Meizari Alfian selaku Bendahara Yayasan Alfian Husin. Keduanya dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK untuk tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).
BACA JUGA: Kejati Lampung Kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONIÂ
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022 untuk tersangka KRM. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, pada Kamis 15 September 2022 KPK juga telah memeriksa Mualimin guna mengonfirmasi mengenai posisi dan kewenangan tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi mahasiswa baru pada beberapa fakultas di Unila.
Dan pada tanggal 13 September 2022 Tim Penyidik KPK melakukan tiga penggeledahan pada tiga lokasi, dan berhasil menyita beberapa barang bukti.
Adapun lokasi diantaranya sebagai :
1. Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN KAMPUS IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
Pada lokasi itu, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE
2. Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl. Rajabasa raya I Lampung.
Ditempat ini, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur.
3. Rumah di Jl Nusantara GG Cemara no 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.
Perlu diketahui, pada Jumat, 16 September 2022 bertempat di Polda Lampung, Tim Penyidik telah selesai memeriksa 10 orang saksi-saksi.
Yakni Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnus Unila Nairobi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila Suripto Dwi Yuwono, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Ruskandi selaku dokter.
Selanjutnya, Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra, pihak swasta Antonius Feri, Hendri Susanto selaku panitia bidang pengelolaan, dan perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartini.
"Para saksi hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," pungkas Ali Fikri. (Riduan)
BACA JUGA: Kejati Lampung Kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONIÂ
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA