Logo Saibumi

5 Pelajar Ditetapkan Tersangka dari 24 Pelajar yang Diamankan Polsek Sukarame

5 Pelajar Ditetapkan Tersangka dari 24 Pelajar yang Diamankan Polsek Sukarame

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menuturkan pihaknya menetapkan 5 orang dari 24 pelajar yang diamankan yang diduga akan melakukan tawuran dengan pelajar atau kelompok sekolah lainnya pada hari Jumat, 16 September 2022 sekira pukul 00.30 Wib. 

 

"Setelah melakukan pendalaman atau pemeriksaan, dan hasil gelar terakhir. Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki dan membawa senjata tajam. Kelima orang itu, semuanya pelajar. Senjata tajam yang disita ada pedang, celurit, dan golok. Mereka akan melakukan tawuran dengan kelompok lainnya, dari pelajar (Sekolah) lain yang ada di kota Bandar Lampung," ungkap Kompol Warsito, dikutip dalam keterangannya, Minggu (18/9/2022) 

BACA JUGA: Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERKEMI Provinsi Aceh Masa Bhakti 2022 - 2026

 

Selanjutnya dari 24 pelajar, 5 ditetapkan tersangka dan sisanya kita kembalikan kepada orang tuanya. 

 

"Kemudian, kami memberikan arahan, lalu membuat surat pernyataan, dengan disaksikan oleh dewan guru yang kami undang kesini," imbuhnya. 

 

Kompol Warsito pun berpesan, kepada orang tua agar bisa mengawasi putra-putrinya, dan khususnya bisa melakukan pembatasan terkait telepon seluler (Handphone). 

 

"Kami dari kepolisian khususnya dari Polsek Sukarame berpesan kepada masyarakat khususnya orang tua perlu adanya pengawasan yang ketat saat dirumah. Mulai dari pulang sekolah sampai malam, bila tidak ada kegiatan sekolah daring agar handphone disita atau ambil dan diamankan. Kenapa demikian, karena setelah hasil evaluasi kami, pemicu daripada mereka akan melakukan tawuran adalah melalui handphone yang diundang via media sosial," ucapnya. 

 

Terkait pembatasan penggunaan handphone juga disampaikan Kompol Warsito kepada dewan guru yang hadir. 

 

"Hal ini juga sudah saya sampaikan kepada dewan guru, cara-cara untuk mengantisipasi adanya tawuran itu ialah adanya pembatasan penggunaan handphone," pungkasnya. 

 

Sebelumnya Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarame berhasil mengamankan 24 pelajar yang diduga akan melakukan tawuran dengan pelajar atau kelompok sekolah lainnya 

 

"Saya jelaskan, bahwa tadi malam kami menerima laporan langsung dari masyarakat kurang lebih pukul 00.30 Wib, bahwa di Jalan Ir Sutami, PJR, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, bahwa ada informasi ada sekelompok remaja yang membawa senjata tajam dan diduga akan melakukan tawuran," beber Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito saat diwawancarai di Mapolsek Sukarame, Jumat (16/9/2022). 

 

Lebih lanjut ia menyampaikan, kemudian setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung menerjunkan Tim untuk segera ke lokasi. 

 

"Kami perintahkan unit TIK, kemudian Reskrim, Patroli Gabungan langsung ke lokasi, dan betul di lokasi kami dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan 24 remaja yang rata-rata masih pelajar SMK," ucapnya. (Riduan)

BACA JUGA: Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERKEMI Provinsi Aceh Masa Bhakti 2022 - 2026

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA