Logo Saibumi

Berkas Perkara Eks Petinggi Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Berkas Perkara Eks Petinggi Khilafatul Muslimin Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Berkas Perkara Chairuddin alias Abu Bakar Eks Petinggi Khilafatul Muslimin secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Kamis (18/8/2022) oleh Ditreskrimum Polda Lampung. 

 

Dalam hal ini, Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelimpahan penanganan perkara tindak pidana menyiarkan berita atau kabar bohong, hingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat tersebut menyusul kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

BACA JUGA: Komandan Pangkalan Utama TNI AL III ( Danlantamal III ) Pimpin Upacara Pengibaran Bendera di Dasar Laut Dalam Rangka HUT RI Ke - 77

 

"Hari ini tersangka Abu Bakar dan barang bukti kita limpahan ke kejaksaan, dan alhamdulillah untuk pengiriman berkas pada tahap 2 sudah dinyatakan lengkap alias P21," ungkapnya. 

 

Lebih lanjut Rahmad, menjelaskan dalam perkara tersebut Ditreskrimum Polda Lampung telah periksa 19 orang saksi dan 6 saksi ahli menyangkut perkara tersebut.

 

"Kasus ini bermula dari tersangka mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata bertentangan dengan Undang-Undang pada tanggal 7 Juni 2022 kemarin," ujarnya.

 

Ia menjelaskan saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat proses penangkapan Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Kholifah Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Kota Bandar Lampung pada awal Juni 2022.

 

Kemudian, pada Selasa 7 Juni 2022, tersangka Abu Bakar di hadapan media dan beberapa warga Khilafatul Muslimin di Kantor Pusat yang terletak di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung. 

 

berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata di hadapan media dan masyarakat, sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.

 

"Dengan sengaja dan sadar berstatemen di depan awak media, kemudian terekam dan tersebar, yang menyebutkan Jokowi Komunis, Pemerintah Anti Islam, Hati-hati umat Islam orang salat ditangkap," ucap Rahmat. 

 

Sementara itu, terkait barang bukti yang dilimpahkan, pihaknya menyerahkan satu buah Memory Card Berisikan video penyebaran berita bohong yg dilakukan oleh Abu Bakar, satu buah video pendek berisikan penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

 

"Dan 7 buah screenshoot komentar dari hp para saksi yang mengikuti dan menyaksikan komentar dari video Abu Bakar tersebut di medsos kepada jaksa," tuturnya. 

 

Pelimpahan berkas perkara Abu Bakar bersama dengan persangkaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

 

Saat ditanyai para awak media, Abu Bakar menuturkan permohonan maaf sebesar-besarnya atas apa yang telah diperbuatnya. 

 

"Saya pribadi mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat termasuk beliau (Presiden Jokowi) terkait apa yang ada di dalam berita tersebut karena bukan ada unsur kesengajaan. Saat itu, saya masih terbawa emosi karena Kholifah saya ditangkap, jadi tidak ada unsur sengaja," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Komandan Pangkalan Utama TNI AL III ( Danlantamal III ) Pimpin Upacara Pengibaran Bendera di Dasar Laut Dalam Rangka HUT RI Ke - 77

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA