Saibumi.com (SMSI), Kulonprogo - Sebanyak 29 warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Wates mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto mengatakan pemberian remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan baik subtantif dan administratif, yakni sudah menjalani pidana selama 6 bulan.
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan di Kelurahan Sukabumi Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Bandar Lampung
Kemudian berkelakuan baik sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Per hari ini, jumlah penghuni di Rutan Kelas IIB Wates ada 75 orang. Terdiri dari 43 narapidana dan 32 tahanan.
"Bertepatan HUT ke-77 ini kami memberikan remisi umum I kepada 29 warga binaan. Sementara Remisi Umum II atau langsung bebas hari ini nihil," ucapnya.
Adapun rincian besaran perolehan remisi di antaranya 22 orang mendapatkan pengurangan pidana sebesar 1 bulan, 5 orang mendapatkan remisi 2 bulan dan 2 orang mendapatkan remisi 3 bulan.
"Mayoritas yang mendapatkan remisi di Rutan Kelas IIB Wates ialah mereka yang tersandung kasus Undang-undang (UU) Kesehatan (10 orang), Pencurian (6 orang), Penipuan (6 orang), Penggelapan (4 orang). Sementara kasus psikotropika, UU Perlindungan Anak dan pemalsuan surat masing-masing 1 orang," jelasnya.
Deny menyebut, mereka yang menerima remisi berusia dewasa, tidak ada usia anak-anak di Kulonprogo. Penyerahan remisi kepada perwakilan warga binaan dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulonprogo, Tri Saktiyana.
Ia menyampaikan pesan kepada warga binaan penerima remisi agar merencanakan masa depan yang cemerlang.
"Jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo hanya bisa mendoakan mereka. Sehitam apapun masa lalumu, masa depan masih putih bersih. Sehingga masa depan yang masih putih bagaimanapun caranya menjadi cemerlang," ucapnya.
Adapun, warga binaan yang menerima remisi bisa kembali ke pihak keluarga dan masyarakat dan diharapkan lebih baik lagi. Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan kondisi di ruang tahanan oleh jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). (ONE)
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan di Kelurahan Sukabumi Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Bandar Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 238
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 40
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 33
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
BERLANGGANAN BERITA