Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap seorang pria berinisial MT berusia 39 tahun, warga Jalan Ikan Lumba-Lumba, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Pria tersebut diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi.
Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan bahwa, pria tersebut ditangkap pada hari Selasa, 26 Juli 2022 dirumahnya.
BACA JUGA: Pihak Perusahaan Jelaskan Bahwa Truk Tidak Dalam Kondisi Kelebihan Muatan
"Iya ditangkap di rumahnya," kata ungkapnya, Kamis (04/8/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaku MT ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa di Jalan Ikan Lumba-Lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan sehingga melalui proses undercover buy personel Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku MT dengan barang bukti diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 butir, 1 Handphone Kecil dan 1 Handphone Android.
“Pelaku ditangkap berdasar informasi warga sehingga tim segera melakukan penyelidikan dan benar pelaku diduga sebagai bandar pil ekstasi lalu dilakukan undercover buy personel Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku MT dengan barang bukti diduga berupa Pil Eksatasi sejumlah 245 butir dari tangan pelaku," jelas Gigih.
Sementara untuk berasal dari mana pil ekstasi tersebut kasat narkoba telah mengantongi identitasnya dan sekarang masih dalam tahap penyelidikan.
"Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya. (Riduan)
BACA JUGA: Pihak Perusahaan Jelaskan Bahwa Truk Tidak Dalam Kondisi Kelebihan Muatan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 67
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA