Saibumi.com (SMSI), Kotabumi - Setelah dua bulan lamanya, bermain kucing-kucingan dengan aparat kepolisian, akhirnya tersangka begal berinisial RR (27), warga Desa Pekuruntengah, Kecamatan Abung Pekurun, itu berhasil di bekuk TEKAB 308 Polres Lampung Utara.
Diketahui, RR di ringkus, Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, pada Senin lalu (4/7), sekira pukul 06.30 WIB, di tempat kerjanya, yaitu di salah satu Ruko, yang berlokasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta.
BACA JUGA: Catut Nama Gubernur, Iwan Parela Diamankan Polda Lampung
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan bahwa, tersangka RR di tangkap dalam kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas).
Menurut Eko, pada waktu itu, Sabtu, 30 April 2022, sekira pukul 21.30 WIB, di lokasi kejadian (TKP,red) yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, tersangka RR yang menggunakan sepeda motor bersama rekannya, memepet laju kendaraan korban Ahmad (42), warga Desa Menangajaya, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
"Setelah jarak kedua ranmor dalam posisi yang sangat dekat, pelaku lansung mencabut kunci kontak sepeda motor korban, sambil mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis laduk. Karena takut, akhirnya korban pasrah ketika sepeda motor miliknya di bawa kabur oleh pelaku. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Abung Barat" ungkap Eko, Rabu (6/7) sekira pukul 10.00 WIB.
Melalui serangkaian penyelidikan lanjut Eko, akhirnya tersangka dapat di ringkus tanpa perlawanan di tempatnya bekerja, di daerah Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pada Senin lalu, sekira pukul 06.30 WIB.
"Saat ini pelaku RR, berikut barang bukti berupa sajam jenis laduk, dan satu helai jacket sweater warna hitam telah di amankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu kami juga saat ini sedang berupaya melakukan pendalaman terhadap keberadaan rekan pelaku, yang saat ini belum berhasil di amankan. Terhadap pelaku, akan di jerat dengan pasal 365 KUHP," pungkasnya. (ferdani)
BACA JUGA: Catut Nama Gubernur, Iwan Parela Diamankan Polda Lampung
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 642
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 295
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 265
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 234
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 186
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 38
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 35
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 34
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 31
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 30
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
BERLANGGANAN BERITA