Foto: Saibumi.com/Riduan
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang mencatut nama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dengan nama tersangka Iwan Parela.
Adapun pengungkapan ini mendasar pada Laporan Polisi Nomor: LP 8-1033 VII/2021/ LPG/SPKT. Tertanggal 16 Juli 2021, atas nama pelapor Sofa Mayasari.
BACA JUGA: Begini Cara Beli Pertalite-Solar Memakai Aplikasi MyPertamina
Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, pada hari Senin tanggal 12 April 2021 korban Sofa Mayasari melakukan kerjasama dengan tersangka Iwan Parela untuk menyuplai beras dan telah di buatkan kontrak kerjasama pengadaan beras yang lainya pihak pertama korban menjual dan menyerahkan beras kepada pihak kedua yaitu tersangka untuk membeli dan menerima penyerahan dari pihak pertama.
"Berupa barang beras, jenis barang premium, kondisi kemasan 10 Kg dengan kuantitas 40 ton per minggu harga yang di sepakati Rp. 9.500, per kilo. Adapun cara pembayaran dalam waktu kurun satu bulan terhitung pertama kali barang di terima di lokasi Pihak kedua tersangka (IP) dan kontrak ini berlaku selama 4 bulan dari tanggal 12 April 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021," ungkapnya, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, terhitung sejak pertama kali kontrak itu dibuat korban telah diberikan sebanyak 7 lembar cek tunai dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanggal 17 April 2021 di Café Kasta yang beralamatkan di Pahoman diberikan 1 buah CEK BNI No. CQ787377 tanggal penarikan 17 Mei 2021 senilai RP 256.500.000,-
2. Tanggal 20 April 2021 di Café Kasta yang beralamatkan di Pahoman diberikan 2 buah CEK BNI No. CQ787379 tanggal penarikan 20 Mei 2021 senilai RP 246.335.000,- dan CEK BNI No. CQ787378 tanggal penarikan 27 Mei 2021 senilai RP 171.000.000,-
3. Tanggal 28 Mei 2021 diberikan 2 buah CEK BNI No. CQ787381 tanggal penarikan 28 Mei 2021 senilai RP 86.165.000,- dan CEK BNI No. CQ787381 tanggal penarikan 29 Mei 2021 senilai RP 204.250.000.
4. Tanggal 01 Mei 2021 yang beralamatkan di Jl. Turiraya Kec. Tanjung Senang diberikan 2 buah CEK BNI dengan No. CQ787383 tanggal penarikan 01 Juni 2021 senilai RP 135.000.000,- dan CEK BNI No. CQ787382 tanggal penarikan 01 Juni 2021 senilai RP 204 250.000,-.
Pada saat korban mencairkan salah satu dari 7 lembar cek tunai di Bank BNI, ternyata terhadap salah satu cek yang dicairkan tersebut kosong atau dengan keterangan Saldo tidak mencukupi, dan terhadap 6 lembar cek tunal lainnya pihak Bank BNI tidak bisa mengeluarkan Surat Keterangan, karena terhadap nomor rekening dengan milik tersangka tidak bisa dikeluarkan surat keterangan oleh pihak Bank BNI karena jika ada pihak pemegang cek yang telah melakukan pencairan cek sebanyak 3 kali dengan keterangan Saldo tidak cukup maka secara otomatis terhadap nomor rekening mendapatkan SP3 atau Blacklist.
"Berdasarkan keterangan dari pihak Bank BNI bahwa terhadap rekening Bank BNI dengan no rekening 967071714 an. Sejak bulan September 2021, ditutup oleh pihak Bank BNI karena instruksi Bank Indonesia (BI) terkait Daftar Hitam Nasional atau (DHN)," tuturnya.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian uang penjualan beras yang tidak dibayarkan sebanyak lebih kurang 160.000 Kg dengan nila sebesar Rp.1,4 Miliar.
Adapun Modus Operandi Tersangka Iwan dalam melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan adalah meyakinkan korban dengan memberikan 7 lembar cek tunai Bank BNI.
"Namun terhadap 7 lembar cek tunai tersebut tidak bisa dicairkan oleh pihak Bank BNI karena instruksi Bank Indonesia terkait Daftar Hitam Nasional atau (DHN), karena telah berulang kali dilakukan pencairan namun terhadap saldo direkening tersebut tidak ada," bebernya.
Sementara untuk motif, dalam melakukan kerjasama, Tersangka Iwan meyakinkan para korban dirinya mengaku merupakan kerabat dekat dari Pejabat Provinsi Lampung, dan setiap melakukan kerjasama tersangka selalu menggunakan cek tunai Bank BNI dengan identitas lain dan selain itu tersangka juga menggunakan SHM milik orang lain yang digunakan sebagai jaminan.
Untuk penangkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib, Penyidik Unit Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi, terhadap keberadaan Iwan Parela yang sedang melakukan pertemuan dengan petani di wilayah Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.
"Sehingga penyidik berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres lampung Barat dan Kanit Res Polsek Sekincau untuk melakukan penangkapan terhadap Iwan Parela, untuk selanjutnya penyidik melakukan penjemputan untuk dibawa ke Polda Lampung," imbuhnya.
Selanjutnya Iwan Parela telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Lampung sejak tanggal 18 Juni 2022.
"Tersangka Iwan Parela, dipersangkaan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372," pungkas Kompol Rosef Efendi. (Riduan)
BACA JUGA: Begini Cara Beli Pertalite-Solar Memakai Aplikasi MyPertamina
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 51
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 36
BERLANGGANAN BERITA