Logo Saibumi

Lagi! Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Remaja Terindikasi Tawuran

Lagi! Polresta Bandar Lampung Amankan 2 Remaja Terindikasi Tawuran

Foto: Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Sat Samapta, dan Tim Wallet Polresta Bandar Lampung melaksanakan patroli rutin dan intensif guna menindaklanjuti adanya video kegiatan Tawuran dan tingkat Kriminal yang dilakukan oleh anak-anak di jalanan.

 

Dalam hal ini, Kasatreskrim Polresta Bandar Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, saat dilakukan patroli tersebut pihaknya menemukan 4 orang remaja di Way Halim, Kota Bandar Lampung dan ada yang membawa senjata tajam. 

BACA JUGA: Hujan Lebat Sejumlah Rumah Di Kecamatabn Lumbok Seminung Lambar Tergenang Air

 

"Saat melaksanakan patroli pada Minggu, 3 Juli 2022 malam. Tim menemukan 4 orang dan dari keempat orang itu kami tahan 2 orang karena diduga menguasai, memiliki senjata tajam tanpa izin. Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera," tuturnya, Rabu (6/7/2022). 

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari keempat pemuda-pemudi itu, 2 orang dibawah umur dan 2 sudah dewasa. 

 

"Untuk yang diamankan berinisial AD dan TG berusia masing-masing 18 tahun," jelasnya. 

 

Kemudian, untuk dugaan sementara mereka hendak tawuran ini dengan alasan karena terpancing oleh isu-isu di media sosial, lalu di ejek-ejek di media sosial, 

 

"Meski yang mengejek itu adalah akun anonim namun mereka terpancing emosi dan melakukan pertemuan di tempat yang telah mereka janjikan di media sosial," tuturnya. 

 

Selanjutnya Kompol Dennis menambahkan mereka ini aktif di media sosial, maka dari itu pihaknya selalu monitoring media sosial ini guna bisa mencegah terjadinya Kamtibmas dan memberikan rasa aman di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung. 

 

"Untuk barang bukti yang diamankan adalah celurit, dan senjata benda tumpul yaitu pentungan. Mereka terpengaruh oleh minuman keras," imbuhnya. 

 

Sementara itu, adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pemuda yang diamankan adalah pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat tahun 1951. (Riduan)

BACA JUGA: Hujan Lebat Sejumlah Rumah Di Kecamatabn Lumbok Seminung Lambar Tergenang Air

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA