Logo Saibumi

Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak Hakim

Praperadilan Ali Kusno Fusin Ditolak Hakim

Foto: Suasana sidang Praperadilan Ali Kusno Fusin | Saibumi.com/Riduan

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang Praperadilan terdakwa Ali Kusno Fusin, yang mempraperadilankan Kapolda Lampung terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung kepada dirinya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Juni 2022. 

 

Adapun agenda sidang ialah putusan dari Hakim yang dalam hal ini Hendri Irawan. 

BACA JUGA: Soal Senjata Api yang Mengenai Bocah, Ini Kata Kapolres Lampung Selatan

 

Dalam pelaksanaannya, Hakim Hendri Irawan mengatakan bahwa menimbang pada gelaran sidang sebelumnya pemohon tetap dalam permohonannya, pemohon mengajukan replik dan Termohon mengajukan duplik secara lisan. 

 

Menimbang, Termohon telah mengajukan dua orang ahli, dan pada tanggl 27 juni 2022 baik Pemohon dan Termohon telah menyampaikan kesimpulan. 

 

Dalam hal ini, Termohon menolak dalil-dalil pemohon, yaitu dalil sah atau tidaknya penetapan tersangka, karena hal itu sudah dilakukan sesuai prosedur. 

 

Sementara itu, menimbang dari Ahli berpendapat bahwa yang dilakukan Termohon sudah sesuai dengan prosedur hukum, terkait penyitaan pun dalam hal ini Termohon sudah mengajukan surat dan mendapatkan izin oleh ketua PN Kalianda dan telah melewati tahap-tahapan. 

 

"Maka Hakim menentukan, menolak permohonan pemohon seutuhnya Petitum pemohon dari nomor 1 sampai 6 ditolak," ungkap Hakim Hendri Irawan. 

 

Seusai persidangan, Kirmansyah kuasa hukum Ali Kusno Fusin saat diwawancarai menuturkan bahwa pihaknya menerima apa yang telah diputus oleh Hakim. 

 

"Kita menghormati atas semua putusan dari hakim," jelas Kirmansyah. 

 

Sementara itu, Bidkum Polda Lampung, Yulizar Fahrulrozi Triassaputra menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara untuk tahap lanjutannya.

 

"Sesuai dengan putusan praperadilan ini menjadi penguat Termohon untuk menindaklanjuti sesuai dengan putusan praperadilan. Ini menjadi penguat Termohon untuk melimpahkan perkara untuk tahap lanjutannya," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Soal Senjata Api yang Mengenai Bocah, Ini Kata Kapolres Lampung Selatan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA