Logo Saibumi

DPO Sri Utami Ariyati Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

DPO Sri Utami Ariyati Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama dengan Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Terpidana Sri Utami Ariyati. 

 

Dalam hal ini Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 Pukul 02.15 Wib. 

BACA JUGA: 7 Honorer SatPol PP Kota Bandar Lampung Diperiksa Inspektorat

 

"Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Lampung berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama Sri Utami Ariyati," ungkapnya, Selasa (28/6/2022).

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, Terpidana Sri Utami Ariyanti ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Lampung, selanjutnya terpidana Sri Utami Ariyanti Binti Utomo Hadi (Alm) dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

 

Perlu diketahui, sebelumnya pada bulan Desember 2019 bertempat di jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, terpidana telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 372 KUHP

 

Bahwa terpidana Sri Utami Ariyati menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negen Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022. 

 

Terhadap Sri Utami Ariyati terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan. (Riduan)

BACA JUGA: 7 Honorer SatPol PP Kota Bandar Lampung Diperiksa Inspektorat

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA