Logo Saibumi

3 Tahun Melanglang Buana Jadi DPO, DSS Akhirnya Diringkus Polisi

3 Tahun Melanglang Buana Jadi DPO, DSS Akhirnya Diringkus Polisi

Saibumi.com (SMSI), Pringsewu - Tiga tahun jadi buronan Polisi, seorang pria berinisial DSS berusia 43 tahun warga Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diringkus Polisi di tempat pelariannya di wilayah kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat pada Selasa, 24 Mei 2022.

 

Dalam hal ini, Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, menjelaskan, DSS diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 4 buah tabung gas elpigi ukuran tiga kilogram dari dalam warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat.

BACA JUGA: Datangi Kejati Lampung, Para Massa Minta Usut Dugaan Korupsi Dana DAK Dinas PUPR Lamtim

 

"Pencurian terjadi pada Sabtu (22/6/19) sekira pukul 01.00 Wib dan dilakukan oleh tersangka DSS bersama kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS," ungkapnya, Kamis (26/5/2022). 

 

Lebih lanjut ia mengatakan, atas kejadian pencurian, korban itu, Ahmad Hayun Rifai warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat kehilangan 4 buah tabung gas senilai Rp 600 ribu.

 

"Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, dan kami amankan di tempat pelariannya di kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa Kemarin,"ujar Kapolsek Gadingrejo. 

 

Selanjutnya, setelah berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual 4 buah tabung gas elpigi tersebut seharga Rp. 300 ribu.

 

"Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp. 100 ribu," beber Iptu Anwar Mayer.

 

Iptu Mayer menambahkan, tersangka DSS berhasil ditangkap, setelah Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang bekerja di Wilayah Pesisir Barat.

 

"Berbekal informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Pesisir Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya l. 

 

Atas perbuatannya tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

"Dan terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," pungkasnya. (Riduan)

BACA JUGA: Kejati Lampung Segera Terima Hasil Audit Kerugian Negara dari BPKP Terkait Kasus KONI

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA