Foto: Tanggapi Permintaan Kapolresta, Cafe Tokyo Space Ditutup (Riduan/Saibumi.com)
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Surat permintaan Kapolresta Ino Hariatno direspon langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandar Lampung.
Dalam hal ini Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya menuturkan, bahwa terhitung hari ini atau Selasa 17 Mei 2022 telah menutup cafe Tokyo Space yang terletak di jalan KS Tubun No. 15 Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: PPDB Bandar Lampung SD-SMP Masih Dirancang
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pihaknya saat ini sedang dalam tahap pengusuln mencabut izin cafe tersebut.
"Kita usulkan untuk ditutup dan cabut izin. Akan tetapi, yang mencabut izin melalui itu melalui OSS. Kita mengusulkan ke OSS. Nanti yang cabut OSS," ungkap Sukarma Wijaya.
Lalu untuk pencabutan izin itu perlu rapat Tim Koordinator Kerjasama Daerah (TKKSD).
"Karena telah adanya pelanggaran jadi dibutuhkan rapat untuk bisa melihat, memperhatikan, dan mendengarkan. Sehingga, untuk menyikapi permintaan itu, Pemkot Bandar Lampung menutup terlebih dahulu Cafe Tokyo Space. Sembari menunggu pencabutan izin usaha dari OSS keluar," jelasnya.
Perlu diketahui sebelumnya Kapolresta Bandar Lampung meminta kepada Walikota Bandar Lampung untuk menutup dan mencabut izin usaha dari cafe Tokyo Space.
Hal tersebut tertuang pada surat bernomor B/615/V/OPS.2./2022 bertanggal 15 Mei 2022 dan bertanda tangan Kapolresta Ino Hariatno.
Adapun dalam surat itu tertuang setidaknya 3 rujukan yaitu:
1. Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tanggal 8 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Instruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandar Lampung.
3. Laporan Polisi nomor : LP / A/1046 / V/ 2022 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA
LAMPUNG tanggal 15 Mei 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Penganiyaan yang mengakibatkan korban meningal dunia.
Sehubungan dangan rujukan tersebut di atas di informasikan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira jam 02.00 Wib di Tempat Hiburan Malam Cafe Tokyo Space Jl. KS Tubun No. 15 Kelurahan Enggal, Kecamatan Engga, Kota Bandar Lampung telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meningal dunia," tulis Ino dikutip melalui dokumen surat yang diterima, Selasa (16/5/2022).
Lebih lanjut, ia menuliskan korban berinisial AAS, pekerjaan anggota TNI, meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri, dan perkara saat ini di tangani oleh Sat Reskrimo Polresta Bandar Lampung.
"Menindaklanjuti kejadian tersebut agar Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan tindakan berupa Penutupan dan Mencabut Izin usaha Cafe Tokyo Space karena tidak mentaati Insruksi Walikota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 10 Mei 2022," pungkasnya. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 46
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 42
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 41
BERLANGGANAN BERITA