Logo Saibumi

Minim Penyelamatan Wilayah Bukit dari Aktivitas Tambang dan Alih Fungsi, Walhi Lampung Buka Suara

Minim Penyelamatan Wilayah Bukit dari Aktivitas Tambang dan Alih Fungsi, Walhi Lampung Buka Suara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Penambangan batu di Bukit Sukamenanti di Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung masih berlangsung hingga saat ini.

 

Hal tersebut disampaikan Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, menurutnya di lokasi penambangan yang diduga ilegal itu, tampak dua ekskavator dan dua truk engkel dipakai untuk memperlancar penambangan.

BACA JUGA: Klaim Pemkot yang Berhasil Kurangi Banjir di Bandar Lampung Dipertanyakan

 

"Di lokasi penambangan yany diduga ilegal itu, tampak dua ekskavator dan dua truk engkel dipakai untuk memperlancar penambangan," ungkap Irfan, Sabtu (5/3/2022).

 

Lebih lanjut ia menuturkan, di bagian bukit-bukit kota bandarlampung juga sampai dengan hari ini tidak ada upaya dalam penyelamatan wilayah bukit dari aktivitas tambang dan alih fungsi yang semakin mengancam hilangnya bukit dan juga mengancam keselamatan rakyat di kota Bandarlampung.

 

"Hal ini dapat terlihat pada Penambangan batu di Bukit Sukamenanti di Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung  masih berlangsung hingga saat ini," jelasnya.

 

Irfan juga melihat pada proses pengawasan juga penutupan tambang ilegal di Kota Bandarlampung sering terjadi saling lempar tanggung jawab antara Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung.

 

Lempar tanggung jawab itu diduga karena otoritas soal perizinan penambangan kini dikembalikan ke level pemerintah pusat. Sedangkan faktanya lokasi penambangan berada di wilayah Kota Bandarlampung.

 

"Penambangan bukit memang izinnya sekarang harus ke pusat tapi pemerintah kota bandarlampung tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan fenomena ini. Pemprov dan Pemkot harusnya ikut mengawasi dan jika berdampak buruk bagi masyarakat harus ditutup, apa lagi tidak punya izin. Jangan juga status kepemilikan lahan dijadikan alasan Pemkot tidak bisa menindak, ini tidak benar," tukas Irfan.

 

Selain itu, bagaimana upaya Pemkot dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di kota tapis berseri, Kondisi Ekologis Kota Bandarlampung sudah sangat Memprihatinkan. Lebih dari 80% Bukit di Kota Bandarlampung sudah mengalami alih fungsi.

 

"RTH Kota Bandar Lampung yang menurut pemerintah kota bandarlampung tersisa 11,08%, Sungai-Sungai di Kota Bandalampung sudah tercemar dan mengalami penyempitan & pendangkalan, kondisi wilayah pesisir kota Bandar lampung yang sudah rusak & menjadi tempat tumpukan sampah serta tidak maksimalnya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan Kota Bandar Lampung selalu mengalami bencana ekologis banjir, Predikat Kota Terkotor dan Kota Minim RTH," pungkas Irfan. (Riduan)

BACA JUGA: Klaim Pemkot yang Berhasil Kurangi Banjir di Bandar Lampung Dipertanyakan

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA