Foto: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti klaim Pemerintah kota bandarlampung (Riduan/Saibumi.com)
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyoroti klaim Pemerintah kota bandarlampung berhasil kurangi banjir dalam satu tahun kepemimpin Walikota sebagaimana diungkapkan oleh Eva Dwiana saat menggelar dialog bersama awak media Selasa, 1 Maret 2022 dalam rangka satu tahun kepemimpinan bersama Dedy Amarullah sebagai Wakil Walikota Bandarlampung.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan bahwa pernyataan dari Walikota tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya karena di kota bandarlampung masih banyak lokasi rawan banjir, bahkan dalam beberapa hari lalu beberapa titik mengalami banjir akibat hujan deras seperti di beberapa kecamatan yaitu Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Kedamaian, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Panjang, dan Bumiwaras terdapat belasan titik banjir.
BACA JUGA: Oknum Petugas Rumah Tahanan Diamankan Polresta Bandar Lampung Terkait Narkoba
"Tentunya pemerintah bisa menyampaikan klaim berhasil kurangi banjir dengan data dan upaya yang sudah dilakukan dan juga dengan perbandingan berapa kali dan di berapa titik banjir di tahun 2020 dan tahun 2021," ungkap Irfan, Sabtu (5/3/2022).
Kemudian soal banjir di rajabasa dengan adanya pembangunan living plaza baru mau diajak bicara mengenai solusi banjir, bukankah hilangnya daerah resapan air karena adanya penimbunan aktivitas pembangunan living plaza tersebut.
"Akibat pemerintah kota bandarlampung yang sembarangan menerbitkan izin, lantas bagaimana bisa izin pembangunan diterbitkan jika dalam amdalnya tidak ada solusi atas dampak yang akan ditimbulkan. Seharunya pemerintah kota bandar lampung lebih selektif dalam menerbitkan izin-izin pembangunan yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan terjadinya bencana dikota bandar lampung. Serta meninjau Kembali rencana pembangunan living plaza dan bisa mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan awal sebagai daerah resapan air," jelasnya.
Selain itu, bagaimana upaya Pemkot dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup di kota tapis berseri, Kondisi Ekologis Kota Bandarlampung sudah sangat Memprihatinkan. Lebih dari 80% Bukit di Kota Bandarlampung sudah mengalami alih fungsi.
"RTH Kota Bandar Lampung yang menurut pemerintah kota bandarlampung tersisa 11,08%, Sungai-Sungai di Kota Bandalampung sudah tercemar dan mengalami penyempitan & pendangkalan, kondisi wilayah pesisir kota Bandar lampung yang sudah rusak & menjadi tempat tumpukan sampah serta tidak maksimalnya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung yang mengakibatkan Kota Bandar Lampung selalu mengalami bencana ekologis banjir, Predikat Kota Terkotor dan Kota Minim RTH," tukas Irfan
Selain hal tersebut, belum lagi saat ini masyarakat kota bandar lampung dihadapkan pada revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung yang mana permasalahan dalam proses penyusunannya antara lain ialah terkait klausul total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini yang seharusnya 30 persen.
"Pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncakanan ditetapkan sebagai kawasan perumahan. Hal ini merupakan sebuah kemunduran, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08 persen yang seharusnya RTH berada di angka 20 persen," pungkas Irfan Tri Musri. (Riduan)
BACA JUGA: Oknum Petugas Rumah Tahanan Diamankan Polresta Bandar Lampung Terkait Narkoba
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 646
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 76
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA