Foto: Ilustrasi Minyak Goreng
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - KPPU memberikan peringatan kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan praktik tying-in dan bundling terhadap produk minyak goreng di Provinsi Lampung.
"KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999 jika kembali ditemukan adanya Ritel Modern yang tetap melakukan praktik tersebut," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro
BACA JUGA: Dirkrimsus Polda Lampung: Minyak Goreng di CV Sinar Laut Siap Didistribusikan
Atas pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda minimal 1 Milyar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun pelanggaran.
"Sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5 Tahun 1999," pungkas Wahyu Bekti. (Riduan)
BACA JUGA: Dirkrimsus Polda Lampung: Minyak Goreng di CV Sinar Laut Siap Didistribusikan
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 300
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 199
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 188
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 68
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 53
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
BERLANGGANAN BERITA