Logo Saibumi

KPPU Kanwil II Temukan Praktik Tying-in dan Bundling pada Penjualan Minyak Goreng di Lampung

KPPU Kanwil II Temukan Praktik Tying-in dan Bundling pada Penjualan Minyak Goreng di Lampung

Foto: Dokumen Istimewa

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil II menemukan Perilaku tying-in dan bundling yang dilakukan oleh Ritel Modern di Provinsi Lampung.



Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan Perilaku tersebut dilakukan dengan mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lainnya hingga mencapai nominal tertentu jika ingin melakukan pembelian produk minyak goreng.



"Tying-in adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama. Sedangkan praktik bundling adalah upaya penjualan beragam produk dalam satu paket secara bersama-sama," ungkap Wahyu Bekti, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA: Kunjungi Lampung Mendag Lutfi Janjikan Persoalan Minyak Goreng Akan Segera Diatasi



Lebih lanjut ia menuturkan, praktik tying-in dan bundling tersebut dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999.



"Menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok," jelasnya.

 

BACA JUGA: Kunjungi Lampung Mendag Lutfi Janjikan Persoalan Minyak Goreng Akan Segera Diatasi

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA