Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang kurir narkoba bernama Muslih warga Jati Agung Lampung Selatan, divonis hukuman mati, pada gelaran sidang vonis yang dilaksanakan pada Selasa 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
Muslih terbukti melanggar pasal melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika DAN ketiga Pasal 111 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui Muslih menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan, dari tempatnya itulah kemudian ia melaksanakan kegiatan antar paket narkoba (kurir), atas narkoba yang dikendalikan oleh Napi LP Kelas IA atau Rajabasa (saat kejadian berlangsung), Abdul Basir Harahap.
Majelis Hakim Jhony Butar-Butar menyebutkan hal yang memberatkan vonis, ialah perbuatan terdakwa yang menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Selain itu, atas perbuatannya itu sangat meresahkan masyarakat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslih dengan Pidana mati," ungkap Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, terdakwa Muslih mengajukan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maranita, memilih fikir-fikir.
Perlu diketahui, perbuatan Muslih bermula saat ia mendapatkan satu paket ganja, dari Ucok (DPO), lalu ia simpan dan disembunyikan didalam ember tempat menyimpan beras di dapur d rumah terdakwa.
Kemudian, ia menerima 12 paket besar sabu-sabu dari Zulham (DPO) melalui perantara Ucok (DPO), lalu dibawa pulang ke kediamannya.
Selanjutnya, pada 25 april 2021, Muslih mendapat perintah dari Narapidana LP Kelas IA Bandar Lampung atau LP Rajabasa, untuk memecah 12 paket tersebut menjadi 26 paket dengan berat total 13,2 KG
Enam paket sabu yang telah dipecah disimpan di plafon rumah terdakwa, 20 paket disembunyikan di bawah tempat tidur.
Pada 29 April 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Muslih. Namun, saat penangkapan itu Muslih sempat melarikan diri. Aparat juga sempat menemukan drone di rumah pelaku yang diduga hendak digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu.
Aparat pun akhirnya melakukan pemeriksaan kepada Abdul Basir yang sedang berada di LP Rajabasa, yang berada di Blok D Kamar 10 dalam dan Abdul Basir menyerahkan HP Samsung A 52 dan HP Nokia hitam Warna Putih berikut Simcard.
Dari pemeriksaan aparat, terdakwa Muslih telah menerima dan menyerahkan sabu sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dua bulan dengan berat 21 KG. Total 14 KG sabu sudah diserahkan ke pembeli, dan Terdakwa Muslih menerima uang sebesar Rp.140 juta. (Riduan)
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 78
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 49
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
BERLANGGANAN BERITA