Logo Saibumi

Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Bersaksi Dalam Gelaran Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara

Mantan Wagub Lampung Bachtiar Basri Bersaksi Dalam Gelaran Sidang Akbar Tandaniria Mangkunegara

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang perkara gratifikasi adik mantan Bupati Lampung Utara Agung, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara kembali digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi berkaitan dengan fee proyek untuk mendapatkan proyek di Lampung Utara tahun 2015--2019.

Mereka di antaranya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara Desyadi dan keponakan Agung yang pernah menjadi kabid BPKAD Gunaido Utama.

BACA JUGA: Dibebaskan, Pria Mencuri Besi untuk Makan 4 Anaknya Kini Dipekerjakan Korban di Kebun Sayuran

Rekanan yakni Icen Mustafa, Hadi Kesuma, dan Imam Akbar. Kemudian, mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri.

Sebelumnya, JPU KPK Ikhsan Fernandi mengatakan, Bachtiar Basri dihadirkan di persidangan sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal Rp500 Juta yang pernah dipulangkannya ke KPK.

Di mana, Bachtiar Basri, menurut JPU mendapatkan jatah proyek dari Bupati Agung Ilmu Mangku Negara, atas pemenangannya sebagai bupati.

Dalam kesaksiannya, Mantan Wakil Gubernur Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri mengaku menerima fee proyek dari Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegera sebagai bentuk kontribusi lantatan telah menjadikan Agung bupati. Dia pun menjelaskan awal dirinya menerima fee.

"Jadi waktu mau pemilu, pilkada pak Agung bersama orangtuanya Tapanuri mendatangi saya, saya waktu itu masih menjabat. Pak Agung mendatangi saya, kepentingannya karena pada tahun 2008 saya menang pilkada sebagai bupati lampung utara. Jadi pak agung karena masih banyak yang mendukung saya, dan meminta dukungan untuk pencalonannya menjadi Bupati Lampung Utara," ungkap Bachtiar Basri.

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa orangtua Agung merupakan teman dekat nya. Namun, setelah Agung terpilih menjadi bupati tidak pernah ada hubungan lagi.

"Setelah Agung terpilih saya tidak ada hubungan lagi, jadi saya sama orangtuanya pak agung emang kenal lama, waktu saya jadi camat sumber dan orangtuanya pak agung camat bukit kemuning. Jadi memang kenal baik sama orangtuanya," jelasnya.

JPU pun menanyakan kepada Bachtiar Basri apakah pada tahun 2016 ia pernah didatangi oleh seorang pengusaha etnis Thiong Hoa. Bachtiar pun mengungkapkan

"Jadi gini, pada tahun itu. Jadi, si Aling sudah masuk proyekan saya, jadi waktu saya jadi camat dia itu punya toko, jadi saya itu ngutang sama aling itu. Jadi kita itu udah saling bantu dari lama sama aling. Jadi suatu saat ada tahun 2016 itu aling dateng ke saya dia bilang bang, saya mau dikasih proyek 10 Miliar, tapi saat itu saya enggak tanya proyek apa, terus saya bilang hati-hati ling kalau banyak-banyak jangan, udah itu aja saya, itu taunya buat proyek di Lampung Utara, tapi saya enggak tau proyek itu yang ngasih siapa, jadi lapornya aling yang dikasih, dan bukan untuk saya saya enggak tau apa-apa," jelasnya.

JPU pun kembali menanyakan apakah Saksi Bachtiar benar-benar tidak mengetahui bahwa proyek yang dibilang Aling itu.

"Jadi pada waktu itu, Aling beli rumah, saya beli rumah juga untuk anak saya. Jadi sama-sama beli rumah. Terus pembayaran keduanya itu aling membantu saya. Uangnya itu ditransfer Rp. 500 juta uang itu ditarik Aling jadi saya tidak terima uang kes," tutur Bachtiar Basri.

Bachtiar Basri melanjutkan, meskipun ia tidak menerima uang tunai, namun dirinya mengaku telah dibayarkan satu unit rumah di Perum Al Zaitun sebesar Rp500 juta oleh Aling.

"Jadi rumah itu atas namaatas nama anak saya bernama Agung," ujar Bachtiar

Sementara itu, seusai mendengarkan kesaksian Bachtiar Basri, JPU menjelaskan bahwa uang fee proyek sebesar Rp500 juta kepada KPK yang disebutkan telah dikembalikan oleh saksi Bachtiar Basri dikembalikan pada tahun 2021 dengan tahap pertama sebanyak Rp. 300 juta dan yang kedua sebesar Rp. 200 juta.

"Sudah dikembalikan, saksi mengembalikan dengan cara dua tahap," pungkasnya.

Sidang pun dilanjutkan Rabu 2 Februari 2022 pekan depan. (Riduan)

BACA JUGA: Dibebaskan, Pria Mencuri Besi untuk Makan 4 Anaknya Kini Dipekerjakan Korban di Kebun Sayuran

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA