Logo Saibumi

Dokter Kecantikan Layangkan Surat Somasi Ke Bank Pelat Merah

Dokter Kecantikan Layangkan Surat Somasi Ke Bank Pelat Merah

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang dokter kecantikan di Kota Bandarlampung bernama dr. Amelica Oksasini melayangkan somasi kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungkarang.

Hal tersebut dilakukan karena harta gono-gininya bersama mantan suami diagunkan di bank, tanpa sepengetahuan olehnya.

Menurut Leni Ervina, pengacara dari dr .Amelica Oksariani, somasi yang diajukan kali ini adalah untuk kedua kalinya. Bank pelat merah itu disomasi karena dinilai tidak hati-hati dan mau menerima harta gono-gini sebagai agunan.

BACA JUGA: Tok! Kurir Narkoba Warga Jati Agung Divonis Hukuman Mati

Selain kepada Bank BRI Cabang Tanjungkarang, somasi juga diajukan kepada mantan suami Amelica, Firman Ade Kuncoro

“Somasi pertama kami ajukan pada 24 Desember 2021 lalu. Namun hingga hari ini belum juga ada tanggapan dari pihak BRI selaku pihak ketiga yang bertanggungjawab atas kasus ini,” ungkap Leni, saat diwawancarai, Selasa (25/1/2022)

Lebih lanjut Leni menjelaskan, adapun yang diagunankan adalah sertifikat tanah dan rumah.

“Aset senilai Rp 1, 5 miliar tersebut berupa tanah dan bangunan (luas sekitar 880 meter persegi) di Jalan Imam Bonjol, Gang Cindy , Bandarlampung,” jelasnya.

Leni juga menuturkan apabila ini merupakan somasinya yang kedua.

“Dan jika tidak diindahkan juga, maka kami akan melakukan upaya hukum, yakni melaporkan mantan suaminya dengan pasal penggelapan 372 dan 378 KUHP ( pasal penipuan dan penggelapan). Sedangkan BRI, akan dilaporkan ke polisi karena tidak cek dan ricek lapangan atau tidak mengindahkan azas kehati-hatian (Pasal 49 ayat 2) huruf b undang-undang perbankan , dan juga akan melaporkan ke OJK karena tidak menerapkan sistem kehati-hatian,” tukasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Tanjungkarang Anton Purnomo membenarkan akan adanya agunan tersebut.

Namun, terkait somasi, ia mengaku masih mempelajarinya dan akan melakukan koordinasi.

“Kami akan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini. Dan karena somasi kedua baru masuk hari ini ke meja saya, maka akan saya cek dulu," tutur Anton.

Saibumi.com mencoba mengkonfirmasi kepada sang mantan suami Firman Ade Kuncoro terkait harta gono-gini yang diagunkan di BRI Tanjungkarang. Namun, belum mendapatkan respons. (Riduan)

BACA JUGA: Tok! Kurir Narkoba Warga Jati Agung Divonis Hukuman Mati

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA