Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
BACA JUGA: Penyidik Kejati Lampung Resmi Limpahkan Perkara PT.LJU ke Jaksa Penuntut Umum
1. BD Selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
2. MN selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
3. HL selaku Wakil Ketua Umum Dinas Pemuda dan Olahraga terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
4. HW selaku Kepala Bapeda Provinsi Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.
5. FR selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020," ungkap Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera mempercepat penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Lampung.
Terbaru Kejati Lampung akan memanggil ulang saksi-saksi yang sebelumnya telah diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung.
"Masih disusun jadwal pemeriksaan kemungkinan Senin depan mulai pemeriksaan," ungkap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan untuk siapa sajanya I Made belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Jadwalnya belum keluar, yang jelas beberapa saksi yang sebelumnya diperiksa akan kita panggil lagi. Kita belum tahu, apakah semua atau hanya sebagian," jelasnya.
Sebelumnya pada Rabu 12 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.
"Intinya ini masih dalam tahap penyidikan dulu. Masih belum menyatakan seseorang itu ditetapkan bersalah. Kita akan terbuka nanti," ungkap Heffinur, Jumat (14/1/2022).
Lebih lanjut Heffinur mengatakan untuk saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta lainnya terkait penyidikan ini.
"Masih kita kumpulkan terkait penyidikan dugaan korupsi Koni Lampung ini. Dan juga masih mengumpulkan barang bukti yang lain. Kami juga masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan fakta terkait barang bukti," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan ada beberapa fakta yang diungkap terkait pihaknya menaikkan status Kasus Dana Hibah KONI Lampung ke tingkat penyidikan
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabor (Cabang Olahraga)
"Sehingga bidang koni dan cabang olahraga dalam pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan," ungkap Heffinur, Rabu (12/1/2022).
2. Ditemukan adanya penyimpangan anggaran program kerja dan anggaran KONI Lampunh dan Cabor.
"Artinya bukan koni aja tapi cabor juga. Untuk pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa koni dan cabor," jelasnya.
3. Ditemukan penggunaan anggaran dari koni dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah.
"Kita berkesimpulan dari penyelidikan ini, kita naikkan ke penyidikan umum. Kita belum menyebutkan siapa-siapa orangnya yang terlibat, tapi sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Baik untuk KONI Lampung nya itu sendiri maupun di Cabang Olahraganya, karena duaduanya ini bermasalah," tukas Heffinur.
Kemudian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.
"Mulai hari ini, untuk kasus Koni yang tadinya adalah tahap penyelidikan kami naikkan ke tahap Penyidikan Umum," ungkap Heffinur Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Lampung dalam konferensi pers Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/2022).
Lebih lanjut Heffinur menjelaskan pihaknya belum bisa menyebutkan siapa-siapa orangnya.
"Ini sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa disebutkan siapa-siapanya," jelasnya.
Selain itu, Kajati Lampung juga menyampaikan bahwa KONI Lampung pada tahun 2019 mengajukan program kerja dan anggaran hibah sebesar 79 miliar kemudian dari 79 miliar disetujui oleh pemerintah provinsi 60 miliar.
Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2020 Koni provinsi lampung menandatangani naskah perjanjian hibah.
"Yang artinya setelah mereka mengajukan kepada provinsi dengan segala syarat dan lain sebagainya kemudian provinsi menyetujui 60 miliiar tadi," tukas Heffinur. (Riduan)
BACA JUGA: Penyidik Kejati Lampung Resmi Limpahkan Perkara PT.LJU ke Jaksa Penuntut Umum
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 649
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 303
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 241
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 190
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 86
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 56
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 54
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 50
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA