Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Akibat ulahnya menggelapkan kas dan gaji karyawan, mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti divonis tiga tahun penjara.
BACA JUGA: Dijatuhi Hukuman Mati, Pemerkosa 13 Santriwati Memohon Hukuman Dikurangi
Hal itu diumumkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro Wicaksono pada gelaran sidang putusan yang dilaksanakan di pengadilan setempat Kamis 20 Januari 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta dan subsider 2 bulan serta uang pengganti sebesar Rp173 Juta," ungkap Majelis Hakim dalam persidangan.
Lebih lanjut Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyebut Krissanti terbukti melakukan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan cara dititipkan melalui Bendahara BPBD Bandar Lampung, untuk dikembalikan kepada para pihak yang berhak," jelasnya
Selanjutnya, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya bakal disita, jika masih tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama 1 tahun.
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum Krissanti, Nopan Sidharta dan JPU Dita Adrian menyatakan pikir-pikir.
Perlu diketahui, putusan yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dita Adrian yang menuntut Krissanti 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebanyak Rp150 Juta subsidiair 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.173 Juta. (Riduan)
BACA JUGA: Pengacara hingga Hakim di Surabaya Diciduk KPK, Jadi Dimana Tempat Keadilan?
merupakan portal berita Lampung, media online Lampung yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Lampung, berita terkini Lampung dan berita terkini Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 2359
2
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1179
3
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 1147
4
Senin, 23/05/2022 - Dibaca : 1019
5
Sabtu, 21/05/2022 - Dibaca : 885
6
Selasa, 24/05/2022 - Dibaca : 868
1
Kamis, 26/05/2022 - Dibaca : 45
BERLANGGANAN BERITA