Ilustrasi
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pipin Sopian, katakan sesuatu yang terburu-buru tentu akan berpotensi melanggar Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melihat pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) di DPR dilakukan secara ugal-ugalan sehingga akan semakin buram jika hal tersebut tetap dilakukan tanpa melihat pertimbangan.
BACA JUGA: Artis Komedian Berinisial FF Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
"Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan," kata Pipin dalam keterangannya yang diterima dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (14/1/2022).
Menurut Pipin, pembahasan regulasi yang akan memindahkan IKN dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengabaikan partisipasi masyarakat dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.
"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin Ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, Rencana Induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," katanya.
Ia mengaku telah menerima informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU IKN masih banyak yang belum selesai. Namun Pansus RUU IKN DPR sudah mengajukan jadwal pembahasan RUU IKN di Rapat Paripurna pada Selasa depan (18/1/2022).
"Besok kita lihat ke tempat itu. Mudah-mudahan malam itu raker [rapat kerja] selesai, sudah. Insya Allah paripurna tanggal 18 [Januari]," tuturnya.
BACA JUGA: Artis Komedian Berinisial FF Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 652
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 304
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 267
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 242
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 201
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 191
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 95
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 62
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 58
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 55
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 48
BERLANGGANAN BERITA