Logo Saibumi

Alasan Pemerintah Rubah Karantina Bagi PPLN Serempak Jadi 7 x 24 jam

Alasan Pemerintah Rubah  Karantina Bagi PPLN Serempak Jadi  7 x 24 jam

Foto: Ilustrasi PPLN tiba harus jalani karantina (Dok/Balipost.com)

Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setuju umumkan masa karantina kedatangan seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini disamaratakan menjadi 7 x 24 jam.

 

Sebelumnya pemerintah justru menetapkan kebijakan masa karantina 10 x 24 jam bagi PPLN Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara yang dilarang ke Indonesia.

BACA JUGA: Prabowo dan Cak Imin Diisukan Jadi Dipasangkan  Pilpres 2024, Pengamat: Sulit untuk Menang

 

"Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam," tulis diktum kedua.

 

Dilansir dari CNN Indonesia keputusan pemerintah untuk resmi menghapus 14 daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang dahulu diberlakukan guna menekan penularan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron di Indonesia. Adapun 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

 

Lalu siapa saja pelaku PPLN?

 

Termasuk pemerintah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria. Yakni Pekerja Migran indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari.

 

Kemudian pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Lalu pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

 

Ketentuan itu termaktub dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi WNI PPLN yang diteken oleh oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.

BACA JUGA: Prabowo dan Cak Imin Diisukan Jadi Dipasangkan  Pilpres 2024, Pengamat: Sulit untuk Menang

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA