Foto: Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (Dokumen/Ist)
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Para pengemudi ojek online (ojol) menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (5/1). Dalam aksi itu mereka mengajukan beberapa tuntutan diantaranya:
Pertama, menuntut payung hukum terbaru terkait profesi driver ojol. Perwakilan driver ojol, Danny Stephanus mengatakan tuntutan disampaikan para pengemudi ojol karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat lebih berpihak pada aplikator.
BACA JUGA: Pengendara Motor Kecelakaan hingga Terjatuh dari Flyover Pesing Jakarta Barat
"Kami tidak mau aturan pro aplikator, harus seimbang, payung hukum berlaku secara nasional, jangan hanya berlaku secara sektoral," ujar Danny dalam aksi tersebut.
Kedua, meminta ada pengaturan yang lebih baik lagi soal tarif. Menurutnya, pihak aplikator tidak menggunakan aturan yang berlaku dalam menetapkan tarif.
"Tarif yang dikeluarkan Kemenhub saat ini tidak dipakai oleh aplikator. Mereka pakai algoritma. Bapak boleh cek, kami narik siang sore tarifnya beda," ujar Danny dilansir dari CCN Indonesia
Ketiga, menuntut aturan baru yang mencantumkan perjanjian kemitraan.
"Kalau kami pakai motor sendiri, boleh leasing, itu enggak diitung sama aplikator. Tapi kalau aplikator keluarkan motor listrik, harus bayar Rp50 ribu. Tolong perjanjian kemitraan itu seimbang. Bukan sepihak aplikator keluarkan perjanjian kemitraan lewat aplikasi kalau enggak setuju, enggak bisa," katanya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah menemui massa buruh ojol dan mengajak massa aksi merevisi bersama Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 12/2019 tersebut dan mendengar langsung. Dia menyebut, paling lambat Jumat (7/1/2022), perwakilan dari 20 asosiasi bisa datang dan berdiskusi terkait perumusan Permenhub No 12 itu.
"Kalau setuju saya tidak mau nunggu lama, Jumat keluarkan perwakilan teman-teman sekalian. Saya minta perwakilan 15 sampai 20 asosiasi untuk duduk bersama saya dalam rangka merevisi PM 12, termasuk tarifnya," ujar Budi.
Mendengar aspirasi tersebut, Budi mengaku memang ada beberapa pengaturan baru yang perlu dilakukan pemerintah atas keberadaan pengemudi ojol. Karena itu, pihaknya bakal merevisi Permenhub Nomor 12.
"Saya sudah beberapa kali dan banyak ketemu rekan-rekan dari berbagai macam aliansi, ada berapa hal yang memang disampaikan kepada saya, terkait masalah untuk perbaiki ekosistem dalam rangka kesejahteraan para driver ojol," ujar Budi.
BACA JUGA: Aspal Gelombang, Kecelakaan Maut di Tol Terbanggi Besar Tewaskan Satu Orang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 21/03/2023 - Dibaca : 3068
2
Selasa, 21/03/2023 - Dibaca : 2774
3
Selasa, 21/03/2023 - Dibaca : 2756
4
Rabu, 22/03/2023 - Dibaca : 2548
5
Rabu, 22/03/2023 - Dibaca : 2540
6
Rabu, 22/03/2023 - Dibaca : 2525
BERLANGGANAN BERITA