Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sebanyak 5 kepala daerah di Lampung akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2022 ini.
Kelima Daerah itu ialah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang.
Berikut saibumi.com himpun rinciannya:
BACA JUGA: Aspal Gelombang, Kecelakaan Maut di Tol Terbanggi Besar Tewaskan Satu Orang
1. , Kabupaten Tulang Bawang Barat
Bupati Umar Ahmad & Wabup Fauzi Hasan masa berakhir jabatan 22 Mei 2022
2. Kabupaten Pringsewu
Bupati Sujadi Saddat dan Wabup Fauzi masa berakhir jabatan 22 Mei 2022
3. Kabupaten Mesuji
Bupati Saply TH dan Wabup Haryati Cendralela masa berakhir jabatan 22 Mei 2022
4. Kabupaten Lampung Barat
Bupati Parosil Mabsus dan Wabup Mad Hasnurin masa jabatan 11 Desember 2022
5. Kabupaten Tulang Bawang
Bupati Winarti dan Wabup Hendriwannsyah masa jabatan 11 Desember 2022.
Terkait hal ini Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, mengatakan untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah akan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako yang akhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, serta Walikota/Wawako melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," ungkap Benny di Jakarta, Kamis, (6/1/2022).
Hal ini sesuai dengan Pasal 201 ayat 10 UU nomor 10 tahun 2016. Ia akan menjabat sampai dengan pelantikan gubernur selanjutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ayat 11, dijelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau setingkat Eselon 2. Seperti halnya dengan gubernur, Penjabat Bupati/Walikota itu juga akan menjabat hingga pelantikan selanjutnya, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, Qudrotul Ikhwan membenarkan apabila, posisi kelima Bupati itu nantinya akan diisi oleh Penjabat tunjukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), merujuk usulan nama dari Gubernur Lampung.
Di lain tempat, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Boestami mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia masih menyusun jadwal program dan tahapan pilkada tahun 2024.
“Sampai saat ini kan, KPU RI baru menyusun tahap-tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah jadi kami masih menunggu peraturan KPU pusat," tukasnya.
Lebih lanjut Erwan menjelaskan untuk KPU Provinsi Lampung dalam rangka persiapan kepala daerah KPU Lampung dan KPU 15 kabupaten/ kota sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing.
"Yaitu sekarang KPU Provinsi Lampung dan KPU 15 kabupaten/ kota sedang menyusun rancangan kebutuhan anggarannya," pungkas Erwan Boestami. (Riduan)
BACA JUGA: Aspal Gelombang, Kecelakaan Maut di Tol Terbanggi Besar Tewaskan Satu Orang
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 639
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 289
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 263
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 232
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 195
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 184
BERLANGGANAN BERITA