Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Devi Sujana membenarkan pihaknya telah mengamankan dua lagi dua tersangka terkait pembuatan dokumen palsu.
"Iya benar inisial N dan E, N itu merupakan oknum ASN, sedangkan E warga sipil," ungkap Devi Sujana, Jumat (31/12/2021).
BACA JUGA: Diduga Memeras, 2 Oknum LSM di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi
Lebih lanjut Devi Sujana mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan setelah melakukan penangkapan terhadap EHS.
"Jadi penangkapan dilakukan pada Rabu 29 Desember 2021 malam," jelasnya.
Disinggung ihwal peran dari masing-masing tersangka N dan E ini. Kasat menyampaikan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
"Tersangka E tugasnya sebagai yang menerima pesanan dan pelanggan, sedangkan N berperan sebagai penyedia material untuk pembuatan e-KTP," tukasnya.
Kemudian Devi Sujana menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk kasus ini.
"Jadi dari 6 saksi yang yang sudah dilakukan pemeriksaan, 3 sudah ditetapkan tersangka," pungkas Devi Sujana.
Sebelumnya diberitakan, EHS (Inisial) berusia 35 tahun diamankan pihak kepolisian, lantaran memalsukan dokumen-dokumen penting seperti KTP, NPWP, Akta Cerai dll.
Diketahui EHS diamankan di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Gunungsulah, Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung, pada Rabu 15 Desember 2021 lalu.
Kasatreskrim Polresta BandarLampung, Kompol Devi Sujana mengatakan selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita berbagai macam alat bukti antara lain seperangkat komputer, mesin printer, 7 buah buku tabungan BCA dan Mandiri, 40 Lembar Kartu E-KTP, 49 Lembar Kartu NPWP, 11 lembar kartu mahasiswa berbagai perguruan tinggi.
"Kemudian, 50 lembar rekening koran tabungan berbagai bank swasta, 17 lembar surat keterangan dari sejumlah kelurahan/desa, 11 lembar kartu keluarga, 5 lembar surat izin usaha atau SIUP SITU, 3 lembar surat akte cerai," ungkap Kompol Devi Sujana, Rabu (29/12/2021).
Lebih lanjut Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa EHS ini tak hanya memalsukan dokumen, ia pun membantu para konsumennya untuk membuat ulang KTP yang sudah rusak agar terlihat seperti sedia kala.
Sementara itu EHS saat ditanyai oleh para awak media mengatakan, bahwa dirinya menggeluti bisnis haram ini sejak lima tahun yang lalu.
"Udah 5 tahun, kalau belajarnya saya otodidak, kalau untuk omsetnya dari harga yang dipatok itu Rp. 100,000. Saya dapat Rp. 10,000," tukas EHS. (Riduan)
BACA JUGA: Diduga Memeras, 2 Oknum LSM di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 640
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 293
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 264
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 233
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 197
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 185
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 29
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 27
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 25
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 22
BERLANGGANAN BERITA