Foto: Nama baru dari perusahaan Facebook, Meta
Saibumi.com (SMSI), Jakarta - Meta, mengambil tindakan tegas bagi para pelaku aksi phising yang meniru aplikasi di bawah perusahaannya seperti Facebook, Messenger, Instagram dan WhatsApp.
Mulai Maret lalu, perusahaan mulai bekerja dengan layanan relai untuk menangguhkan ribuan URL yang ditautkan. Ini bukan pertama kalinya Meta menggunakan ancaman tindakan hukum untuk mencoba menghentikan kampanye phishing yang melibatkan perusahaan.
BACA JUGA: Media Sosial Terpopuler di Dunia, Siapa Juaranya?
"Ini memungkinkan mereka untuk menyembunyikan lokasi sebenarnya dari situs phishing, dan identitas penyedia hosting online mereka dan terdakwa," kata Meta, dikutip dari Engadget, Rabu (22/12/2021).
Perusahaan mengajukan gugatan untuk mengungkap identitas sekelompok orang yang membuat lebih dari 39 ribu situs web yang dirancang untuk mengelabui pengguna.
"Para penjahat siber menggunakan layanan relay bernama Ngrok untuk mengalihkan trafik internet ke situs palsu yang mereka buat, sambil menutupi identitas dan lokasi asli mereka," Lanjutnya Induk Facebook itu.
Diketahui, pada tahun 2019 dan 2020 perusahaan mengajukan tuntutan hukum terhadap OnlineNIC dan Namecheap, dua pendaftar nama domain yang mengizinkan penghuni liar dunia maya untuk mengklaim domain seperti instagrambusinesshelp.com dan whatsappdownload.site.
Meta menggugat perusahaan yang terakhir pada 2020, dikatakan telah mendaftarkan 45 domain yang secara eksplisit dibuat untuk membingungkan orang.
BACA JUGA: Yeay ! Konten Disney Bakal Tayang Lagi di Youtube
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Selasa, 21/03/2023 - Dibaca : 3066
2
Selasa, 21/03/2023 - Dibaca : 2772
3
Selasa, 21/03/2023 - Dibaca : 2753
4
Rabu, 22/03/2023 - Dibaca : 2545
5
Rabu, 22/03/2023 - Dibaca : 2537
6
Rabu, 22/03/2023 - Dibaca : 2521
BERLANGGANAN BERITA