Logo Saibumi

Lengkap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang di Kasus Gratifikasi

Lengkap, Adik Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidang di Kasus Gratifikasi

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) telah lengkap.

 

"Kamis 9 Desember 2021 bertempat di Rutan Klas I Bandarlampung, tim jaksa menerima penyerahan tersangka ATMN dan barang bukti dari Tim Penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BACA JUGA: Disnaker Provinsi Lampung : Membangun Harmonisasi Pengusaha dan Tenaga Kerja dalam Aturan Disnaker

 

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan penahanan Akbar Tandaniria akan diperpanjang hingga 28 Desember 2021 di Rutan Kelas I Bandarlampung.

 

"Selanjutnya, jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari. Lalu, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang," jelasnya.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada pemerintahan Kabupaten Lampung Utara tahun 2015-2019. Akbar merupakan adik eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

 

Agung telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

 

Uang Rp 1,3 miliar itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

 

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun 2015-2019.

 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 (miliar) subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

 

Sementara itu, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap senilai Rp 1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

 

Perbuatan itu dilakukan Syahbuddin bersama Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, eks Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril. Uang senilai Rp 1,3 miliar itu diterima dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng. (Riduan)

BACA JUGA: Disnaker Provinsi Lampung : Membangun Harmonisasi Pengusaha dan Tenaga Kerja dalam Aturan Disnaker

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA