Logo Saibumi

Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Nataru di Lampung, Gubernur Lampung Beri 15 Instruksi

Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Nataru di Lampung, Gubernur Lampung Beri 15 Instruksi

Saibumi.com (SMSI) Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi menerbitkan surat instruksi nomor 24 tahun 2021 dengan judul Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi munculnya gelombang ke-3 Covid-19, aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Poin secara umum dapat dilihat pada infografis. Akses surat edaran selengkapnya pada tautan https://s.id/IngubLpgNataru24

Langkah preventif untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 telah diambil oleh pemerintah. Ayo belajar dari pengalaman, cegah lonjakan kasus Covid-19. Kasus memang turun, namun risiko penularan masih besar. Lakukan percepatan vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Tertabrak Kereta Api di Jagabaya

1. Melarang cuti bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan Swasta selama periode libur Nataru,

2. Menghimbau pekerja/buruh menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

3. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga mulai 24 Desembe 2021 sampai
2 Januari 2022.

4. Mengimbau sekolah untuk membagi rapor semester 1 pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

5. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

6. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima dipusat keramalan
agar tetap dapat menjaga jarak pedagang dan pembeli,

7. Merayakan Natal secara sederhana, hybird (kolektif di gereja san secara daring), mengisi maksimal 50% kapasitas gereja, dan membentuk satgas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

8. Melarang pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New year, baik terbuka
maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan korumunan.

9. Memperpanjang jam operasi pusat perbelanjaan/mall dari 10.00 - 22.00 untuk mencegah konsentrasi kerumunan pada jam tertentu.

10. Membatasi kapasitas pusat perbelanjaan/mall, bloskop dan kegiatan makan minum di pusat perbelanjaan mall, serta area wisata maksimal 50%.

11. Menggunakan aplikasi Pedulilindungl pada pusat perbelanjaanimall, area wisata, tampat
ibadah dan perayaan Natal dengan ketentuan kategori wama hijau dan kuning yang
boleh masuk. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian satpol PP terhadap pelaku perjalanan pada

12. Posko Check Point di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri selama periode
lbur Nataru.

13. Pemberlakuan PPKM level 3 pada acara pemikahan dan sejenlanya. Tamu Resepul
pemikahan maksimal 50% kapasitas.

14. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran
UMKM.

15. Menerapkan panganturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. (Riduan)

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Tertabrak Kereta Api di Jagabaya

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA